Warga sekitar pabrik pengolahan plastik di Kembangbau, Kabupaten Lamongan, mengeluhkan pencemaran akibat limbah cair yang dibuang ke saluran pertanian dan selokan. Limbah ini telah menyebabkan kerusakan pada tanaman padi dan kematian ikan di kolam milik warga. Pabrik tersebut diduga tidak memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL) dan Amdal, meskipun memiliki izin operasi. Warga mendesak agar dinas terkait segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Camat setempat berjanji akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, sementara Kepala Dinas meminta laporan resmi agar dapat menindaklanjuti masalah tersebut.
Â
Isu pencemaran lingkungan yang terjadi di Kabupaten Lamongan, terutama yang berkaitan dengan kualitas air dan dampak limbah industri. Berbagai media lokal dan nasional telah melaporkan kasus-kasus ini, yang mencakup berbagai sumber pencemaran mulai dari limbah domestik, industri tekstil, hingga aktivitas warga yang berdampak pada kualitas air di wilayah tersebut. Beberapa kasus yang diangkat dalam tabel ini menunjukkan adanya pencemaran serius pada air baku yang digunakan oleh PDAM Lamongan. Misalnya, pencemaran di Sungai Bengawan Solo yang mengakibatkan air keruh dan berubah warna menjadi kuning. Masalah ini tidak hanya berdampak pada kualitas air minum yang disalurkan kepada masyarakat, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terkait kesehatan dan kesejahteraan masyarakat yang sangat bergantung pada air bersih. Respon dari PDAM dan pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan ini melibatkan peningkatan pengolahan air, namun permasalahan pencemaran tampaknya masih menjadi tantangan yang berkelanjutan.
Selain itu, tabel ini juga menyoroti keluhan warga terkait limbah pabrik yang mencemari lingkungan sekitar, seperti yang terjadi di Kembangbahu dan Ngimbang. Warga mengeluhkan bau menyengat dan debu dari limbah pabrik gula serta pencemaran air akibat pembuangan limbah plastik yang merusak lahan pertanian dan mempengaruhi kesehatan masyarakat. Respons pemerintah, seperti tindakan inspeksi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan desakan dari DPRD Lamongan, menunjukkan adanya upaya untuk menangani masalah ini, meskipun hasil akhirnya masih menunggu implementasi lebih lanjut.
Secara keseluruhan, tabel ini mengungkapkan bahwa pencemaran lingkungan di Lamongan adalah masalah yang kompleks dan membutuhkan penanganan yang serius dan berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mengatasi dampak pencemaran ini dan memastikan keberlanjutan lingkungan yang lebih baik di masa depan.
Â
C. KESIMPULAN
Berdasarkan berita-berita yang dianalisis, dapat disimpulkan bahwa pencemaran air di Kabupaten Lamongan adalah masalah sistemik yang disebabkan oleh kombinasi limbah industri dan domestik serta kurangnya pengawasan yang memadai. Kesimpulan ini menunjukkan bahwa masalah pencemaran di Lamongan memerlukan pendekatan yang lebih terpadu dan serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, industri, dan masyarakat. Tabel ini memberikan alat yang berguna bagi peneliti untuk memahami bagaimana berbagai media membingkai isu pencemaran air di Lamongan dan bagaimana informasi tersebut dapat digunakan untuk mendorong perubahan kebijakan dan tindakan nyata.
DAFTAR PUSTAKA
Maulidiyah Nor Kasanah, S. W. Auvaria, and W. Nilandita, "Penentuan Status Mutu Air Tanah di Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan," J. Ilmu Tanah dan Lingkung., vol. 23, no. 1, pp. 44--49, 2021, doi: 10.29244/jitl.23.1.44-49.
E. Sulistiono et al., "Sosialisasi Analisis Kualitas Air di Daerah Aliran Sungai Bengawan Solo Desa Taji Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan," J. Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 4, no. 4, pp. 3007--3011, 2023.
M. Saad and N. K. Wakhid, "Studi Pencemaran Air Pada Sawah Tambak Akibat Pemberian Pupuk Npk (Nitrogen, Phospat, Kalium) Di Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan," J. Perikan. Unram, vol. 14, no. 1, pp. 62--77, 2024, doi: 10.29303/jp.v14i1.740.