Mohon tunggu...
Nadia Helma
Nadia Helma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kondisi Lingkungandi Kabupaten Lamongan dengan Pendekatan Metode Framing Teks

12 Oktober 2024   19:31 Diperbarui: 12 Oktober 2024   20:18 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamongan memperketat dan memaksimalkan kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) pada perusahaan. Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Sulistyo Rekso Negoro, mencatat bahwa pencemaran lingkungan akibat limbah industri masih sering terjadi dan banyak perusahaan belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Ia meminta Pemkab Lamongan untuk memperketat kajian AMDAL dan memasukkan sanksi administrasi dan pidana dalam rancangan peraturan daerah (raperda) yang sedang dibahas. Anggota Fraksi Gerindra, Hartono, menambahkan pentingnya raperda sebagai pedoman untuk pembangunan yang mempertimbangkan pengendalian kualitas lingkungan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Kabid Tata Lingkungan DLH Lamongan, Inganatul Muhimmah, berharap raperda dapat meningkatkan pengelolaan lingkungan melalui perencanaan, pengendalian, dan pemulihan yang sinergis.

9.

Bau Limbah Pabrik Gula PT. KTM di Keluhkan Warga DPRD Lamongan Ancam Tutup

9 Juli 2024

Antarwaktu.com

bau menyengat dan debu yang dihasilkan oleh limbah dari Pabrik Gula PT. Kebun Tebu Mas (KTM) di Ngimbang, Kabupaten Lamongan, telah menyebabkan gangguan serius bagi masyarakat sekitar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan, melalui Komisi C yang dipimpin oleh Fredy Wahyudi, melakukan inspeksi mendadak untuk menanggapi keluhan tersebut. DPRD mendesak PT. KTM untuk segera menangani masalah pencemaran lingkungan ini dan memberikan batas waktu hingga 30 Juli 2024 untuk penyelesaian. Jika masalah bau dan debu tidak teratasi dalam waktu yang ditentukan, DPRD mengancam akan mencabut izin produksi pabrik dan menutup operasionalnya sebagai tindakan tegas.

10.

Pembuangan Limbah Pengolahan Plastik Dikeluhkan Warga Kembangbau Lamongan

10 Januari 2024

16.01 WIB

Memorandum.co.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun