Siapkan Surat Penghentian Sementara PG KTM, Jika Bau Limbah dan Debu Tidak Tak Segera Diatasi.
10 Juli 2024
15.41 WIB
Radarlamongan.co
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamongan telah mengeluarkan dua surat teguran administratif kepada Pabrik Gula Kebun Tebu Mas (PG KTM) Ngimbang terkait pencemaran limbah yang berlanjut, termasuk bau limbah dan debu. Meskipun teguran tersebut tidak diindahkan, Komisi C DPRD Lamongan telah memberikan peringatan keras kepada PG KTM untuk menyelesaikan masalah ini sebelum 30 Juli 2024. Jika perbaikan tidak dilakukan, DLH Lamongan akan mempertimbangkan sanksi administratif paksaan, seperti penghentian operasional sementara. PG KTM mengakui adanya masalah dan berencana membawa tenaga ahli untuk perbaikan. Pihak PG KTM belum memberikan tanggapan mengenai hal ini, dan manajemen tidak dapat dihubungi untuk klarifikasi lebih lanjut. DLH Lamongan juga meminta langkah-langkah sosial seperti pemeriksaan kesehatan dan kompensasi kepada warga terdampak.
8.
DPRD Lamongan Desak DLH Agar Perketat Kajian AMDAL Perusahaan.
13 September 2023
10.35 WIB
Radarbojonegoro.
jawapost.com