Pada  kasus ini , untuk meningkatkan efektivitas hukum terkait narkotika, perlu mengambil tindakan yang mencakup peningkatan penegakan hukum, pendidikan masyarakat, penanganan faktor sosial dan ekonomi, serta memperbaiki sistem peradilan dan kebijakan rehabilitasi. Faktor-faktor ini harus dianalisis dan dikelola dengan baik untuk mencapai tujuan penegakan hukum yang lebih efektif dalam masyarakat.
Berikut Contoh Pemikiran Hukum Emileb Durkheim Tentang aliran Positivisme :
Emile Durkheim sendiri adalah seorang sosiolog Prancis yang dikenal sebagai salah satu pendiri aliran pemikiran positivisme dalam sosiologi. Dalam konteks aliran positivisme, Durkheim memiliki pemikiran yang relevan tentang hukum, di antaranya:
1. Hukum sebagai Produk Sosial:
Durkheim menekankan bahwa hukum adalah produk sosial yang berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakat. Ia menganggap hukum sebagai hasil dari evolusi sosial dan bukan sebagai suatu entitas statis atau abstrak. Dengan kata lain, hukum mencerminkan nilai-nilai, norma-norma, dan kondisi sosial dalam masyarakat pada suatu waktu tertentu.
2. Hukum sebagai Ekspresi Norma Sosial:
Dalam pandangan Durkheim, hukum mencerminkan norma-norma sosial yang ada dalam masyarakat. Hukum adalah cara formal untuk mengekspresikan dan mengukuhkan norma-norma ini. Hukum mengatur perilaku masyarakat sesuai dengan norma-norma yang dipegang oleh masyarakat itu sendiri.
3. Hukum sebagai Fakta Sosial:
Durkheim memandang hukum sebagai salah satu "fakta sosial." Fakta sosial adalah unsur-unsur sosial yang ada di luar individu dan memengaruhi tindakan mereka. Hukum adalah bagian dari fakta sosial ini dan harus dianalisis secara objektif dengan menggunakan metode ilmiah.
4. Hukum sebagai Penjaga Integrasi Sosial:
Durkheim percaya bahwa hukum memiliki peran penting dalam menjaga integrasi sosial. Hukum membantu menjaga kohesi sosial dengan memastikan bahwa norma-norma sosial dihormati dan konflik diatasi melalui proses peradilan. Dengan demikian, hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang penting.
5. Penelitian Empiris:
Sebagai seorang positivis, Durkheim mendorong pendekatan ilmiah dalam studi hukum dan sosiologi. Dia menekankan perlunya mengumpulkan data empiris, mengamati fenomena sosial, dan menganalisisnya secara obyektif. Pemikiran ini mencerminkan pendekatan positivistiknya dalam memahami hukum.
Pemikiran-pemikiran Durkheim tentang hukum dalam konteks aliran positivisme menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dan analisis fakta sosial dalam pemahaman hukum dan perannya dalam masyarakat. Ia memandang hukum sebagai hasil dari proses sosial dan sebagai alat untuk memelihara integrasi sosial dan mengukuhkan norma-norma sosial dalam masyarakat.
Review BukuÂ
Judul : Pengantar Sosiologi Hukum