Nama : Nabila Nurul HasanahÂ
Nim : 222111072
Kelas : HES 3B
Tugas UTS Sosiologi HukumÂ
Artikel ini akan membahas tentang pengertian Sosiologi Hukum Dan Bagaimana menganalisis Pandangan Para Ahli.
5 Pengertian Sosiologi Hukum menurut para ahli dan bagaimana cara para ahli menganalisis Sosiologi Hukum:
Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat secara empiris dan analitis. Beberapa ahli melihat sosiologi hukum sebagai turunan bidang sosiologi, namun ada juga yang menganggap ilmu ini sebagai bidang penelitian yang terperangkap di antara disiplin hukum dan sosiologi. Berikut adalah beberapa pengertian sosiologi hukum dari para ahli beserta analisisnya:
1. Â Satjipto RahardjoÂ
Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari fenomena hukum dengan cara mencoba keluar dari batasan peraturan hukum. Â Dalam konteks ini, sosiologi hukum berfokus pada pemahaman terhadap hukum sebagai suatu fenomena sosial yang lebih dari sekadar aturan-aturan yang tertulis.
2. Â Soetandyo Wignjosoebroto
Sosiologi hukum adalah cabang kajian dari sosiologi yang perhatiannya dipusatkan pada ihwal hukum, yang terbentuk dari pengalaman masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini, sosiologi hukum memeriksa peran hukum dalam menjaga ketertiban sosial, mempromosikan keadilan, dan mengatur hubungan antara individu dan kelompok dalam masyarakat.
3. David N. Schiff
Sosiologi hukum merupakan studi atau pembelajaran sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik, dimana hal ini berkaitan dengan legal relation. Dalam konteks ini, sosiologi hukum mempelajari bagaimana norma hukum dan aturan diterapkan dalam praktek sosial, bagaimana proses hukum mempengaruhi hubungan sosial dan kekuasaan, serta bagaimana faktor sosial, seperti gender, ras, kelas, dan budaya, berinteraksi dengan hukum.
4. Â Donald Black
Sosiologi hukum merupakan kajian tentang kaidah khusus yang diberlakukan dan dibutuhkan, yang digunakan dalam menegakkan ketertiban masyarakat. Dalam hal ini, sosiologi hukum memeriksa bagaimana hukum berperan dalam mempertahankan ketertiban sosial dan mengatur hubungan antara individu dan kelompok dalam masyarakat.
5. R. Otje Salman
Â
Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dengan gekala sosial secara empiris dan analitis. Dalam konteks ini, sosiologi hukum memeriksa bagaimana hukum dipengaruhi oleh norma, nilai, struktur sosial, dan faktor-faktor lainnya dalam masyarakat, serta bagaimana hukum mempengaruhi gejala-gejala sosial lainnya.
Menurut Pendapat saya sendiri Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum, masyarakat, dan lembaga-lembaga hukum. Secara umum, sosiologi hukum berfokus pada analisis dan pemahaman tentang bagaimana norma-norma hukum, proses hukum, dan sistem hukum berinteraksi dengan masyarakat, budaya, struktur sosial, dan faktor-faktor lain dalam masyarakat. Ilmu ini juga mempertimbangkan bagaimana hukum memengaruhi perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat.Â
Berikut contoh kasus dan analisis faktor faktor yang mempengaruhi efektivitas Hukum dalam masyarakat:
Kasus yang dapat memengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat ada pada kasus Penegakan Hukum Terkait Narkotika
Dalam sebuah negara, ada undang-undang yang sangat ketat terkait dengan penggunaan dan peredaran narkotika. Namun, masih banyak kasus penyalahgunaan narkotika di masyarakat dan peredaran narkotika ilegal terus berlangsung.
 Pada Kasus Ini Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukumsebagai berikut:
1. Penegakan Hukum
Efektivitas hukum sangat tergantung pada aparat penegak hukum. Jika aparat penegak hukum tidak memiliki sumber daya yang cukup, pelatihan yang memadai, atau terlibat dalam praktik korupsi, maka penegakan hukum akan lemah.
2. Kesadaran Masyarakat
 Kesadaran masyarakat tentang dampak negatif penggunaan narkotika dan konsekuensi hukum sangat penting. Jika masyarakat kurang sadar atau tidak menghargai hukum terkait narkotika, penegakan hukum akan sulit dilakukan.
3. Sosial dan Ekonomi
 Faktor-faktor sosial dan ekonomi, seperti ketidaksetaraan ekonomi, pengangguran, dan ketidakstabilan sosial, dapat mendorong individu untuk terlibat dalam peredaran narkotika. Ini juga dapat mengurangi efektivitas hukum.
4. Ketersediaan Alternatif
Ketersediaan alternatif yang sehat, seperti pendidikan, pekerjaan, dan layanan rehabilitasi, dapat membantu mencegah orang terlibat dalam peredaran narkotika dan meningkatkan efektivitas hukum.
5. Faktor Budaya dan Norma Sosial
 Nilai-nilai budaya dan norma sosial juga memainkan peran penting dalam efektivitas hukum. Jika penggunaan narkotika dianggap sebagai norma sosial, hukum yang melarangnya mungkin kurang efektif.
6. Dukungan Hukum dan Keadilan
Keberadaan sistem peradilan yang adil dan efisien penting dalam meningkatkan efektivitas hukum. Ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan atau persepsi ketidakadilan dapat mengurangi efektivitas hukum.
Pada  kasus ini , untuk meningkatkan efektivitas hukum terkait narkotika, perlu mengambil tindakan yang mencakup peningkatan penegakan hukum, pendidikan masyarakat, penanganan faktor sosial dan ekonomi, serta memperbaiki sistem peradilan dan kebijakan rehabilitasi. Faktor-faktor ini harus dianalisis dan dikelola dengan baik untuk mencapai tujuan penegakan hukum yang lebih efektif dalam masyarakat.
Berikut Contoh Pemikiran Hukum Emileb Durkheim Tentang aliran Positivisme :
Emile Durkheim sendiri adalah seorang sosiolog Prancis yang dikenal sebagai salah satu pendiri aliran pemikiran positivisme dalam sosiologi. Dalam konteks aliran positivisme, Durkheim memiliki pemikiran yang relevan tentang hukum, di antaranya:
1. Hukum sebagai Produk Sosial:
Durkheim menekankan bahwa hukum adalah produk sosial yang berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakat. Ia menganggap hukum sebagai hasil dari evolusi sosial dan bukan sebagai suatu entitas statis atau abstrak. Dengan kata lain, hukum mencerminkan nilai-nilai, norma-norma, dan kondisi sosial dalam masyarakat pada suatu waktu tertentu.
2. Hukum sebagai Ekspresi Norma Sosial:
Dalam pandangan Durkheim, hukum mencerminkan norma-norma sosial yang ada dalam masyarakat. Hukum adalah cara formal untuk mengekspresikan dan mengukuhkan norma-norma ini. Hukum mengatur perilaku masyarakat sesuai dengan norma-norma yang dipegang oleh masyarakat itu sendiri.
3. Hukum sebagai Fakta Sosial:
Durkheim memandang hukum sebagai salah satu "fakta sosial." Fakta sosial adalah unsur-unsur sosial yang ada di luar individu dan memengaruhi tindakan mereka. Hukum adalah bagian dari fakta sosial ini dan harus dianalisis secara objektif dengan menggunakan metode ilmiah.
4. Hukum sebagai Penjaga Integrasi Sosial:
Durkheim percaya bahwa hukum memiliki peran penting dalam menjaga integrasi sosial. Hukum membantu menjaga kohesi sosial dengan memastikan bahwa norma-norma sosial dihormati dan konflik diatasi melalui proses peradilan. Dengan demikian, hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang penting.
5. Penelitian Empiris:
Sebagai seorang positivis, Durkheim mendorong pendekatan ilmiah dalam studi hukum dan sosiologi. Dia menekankan perlunya mengumpulkan data empiris, mengamati fenomena sosial, dan menganalisisnya secara obyektif. Pemikiran ini mencerminkan pendekatan positivistiknya dalam memahami hukum.
Pemikiran-pemikiran Durkheim tentang hukum dalam konteks aliran positivisme menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dan analisis fakta sosial dalam pemahaman hukum dan perannya dalam masyarakat. Ia memandang hukum sebagai hasil dari proses sosial dan sebagai alat untuk memelihara integrasi sosial dan mengukuhkan norma-norma sosial dalam masyarakat.
Review BukuÂ
Judul : Pengantar Sosiologi Hukum
Karya : Yesmil Anwar & Adang
Pembahasan kali ini akan membahas buku sosiologi hukum yang ditulis oleh Yesmeer Anwar dan Adam. Buku ini menjelaskan pemberontakan penulis terhadap studi hukum yang sangat tradisional. Buku ini hanya mengenalkan mahasiswa pada penelitian hukum empiris yang lebih mendalam, dimana metode normatif biasanya menjadi metode pertama yang dibahas dalam mata kuliah ini. Buku ini akan membantu mahasiswa hukum, pemerhati permasalahan hukum, masyarakat dan budaya, praktisi hukum dan penegak hukum untuk lebih memahami perspektif sosiologi hukum, karena perspektif ini akan merasuki perspektif sosiologi, yang akan sejalan dengan rasa keadilan sosial. . Artinya dalam dunia hukum kita tidak selalu dihadapkan pada tatanan yang pada dasarnya teratur, namun di balik tatanan tersebut terdapat penyimpangan.Â
Manfaat dari buku ini sendiri saya dapet memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai aspek-aspek sosial yang harus diperhatikan dalam pengembangan hukum. Aspek sosiologis merupakan salah satu landasan, selain landasan hukum dan filosofis yang membentuk undang-undang. Pembaca dapat memahami bahwa hukum bukan sekedar peraturan, melainkan peraturan yang terlebih dahulu harus melihat dinamika sosial dan struktur sosial dari keberadaan masyarakat.Â
inspirasi dari buku ini sendiri menurut saya buku ini menjelaskan terkait Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara analitis dan empiris. Sosiologi hukum merupakan salah satu cabang ilmu yang mempelajari antara lain mengapa manusia mentaati hukum, mengapa tidak menaati hukum, dan faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhi hukum. Memang membutuhkan ketekunan yang luar biasa, jika ingin mencapai sesuatu perlu mempunyai keberanian yang cukup. Mengubah pikiran Anda tentang hukum sangatlah sulit. Mengubah cara pandang dari positivisme bukanlah postmodernisme melainkan postpositivisme. Namun marilah kita bekerja sama untuk mengembangkan pola pikir yang sesuai dengan konteks Indonesia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H