Mohon tunggu...
Nabila Nurul Hasanah
Nabila Nurul Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

saya seorang mahasiswa dari salah satu Universitas di solo yang bernama UIN Raden Mas Said Surakarta dari jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, hobi saya biasanya membaca Buku dan menulis dan mendengarkan musik, selain itu saya aktif mengikuti salah satu organisasi internal dan eksternal kampus.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UTS Sosiologi Hukum

7 November 2023   22:29 Diperbarui: 7 November 2023   22:29 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Efektivitas hukum sangat tergantung pada aparat penegak hukum. Jika aparat penegak hukum tidak memiliki sumber daya yang cukup, pelatihan yang memadai, atau terlibat dalam praktik korupsi, maka penegakan hukum akan lemah.

2. Kesadaran Masyarakat

 Kesadaran masyarakat tentang dampak negatif penggunaan narkotika dan konsekuensi hukum sangat penting. Jika masyarakat kurang sadar atau tidak menghargai hukum terkait narkotika, penegakan hukum akan sulit dilakukan.

3. Sosial dan Ekonomi

 Faktor-faktor sosial dan ekonomi, seperti ketidaksetaraan ekonomi, pengangguran, dan ketidakstabilan sosial, dapat mendorong individu untuk terlibat dalam peredaran narkotika. Ini juga dapat mengurangi efektivitas hukum.

4. Ketersediaan Alternatif

Ketersediaan alternatif yang sehat, seperti pendidikan, pekerjaan, dan layanan rehabilitasi, dapat membantu mencegah orang terlibat dalam peredaran narkotika dan meningkatkan efektivitas hukum.

5. Faktor Budaya dan Norma Sosial

 Nilai-nilai budaya dan norma sosial juga memainkan peran penting dalam efektivitas hukum. Jika penggunaan narkotika dianggap sebagai norma sosial, hukum yang melarangnya mungkin kurang efektif.

6. Dukungan Hukum dan Keadilan

Keberadaan sistem peradilan yang adil dan efisien penting dalam meningkatkan efektivitas hukum. Ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan atau persepsi ketidakadilan dapat mengurangi efektivitas hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun