Mohon tunggu...
Nabila Nurul Hasanah
Nabila Nurul Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

saya seorang mahasiswa dari salah satu Universitas di solo yang bernama UIN Raden Mas Said Surakarta dari jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, hobi saya biasanya membaca Buku dan menulis dan mendengarkan musik, selain itu saya aktif mengikuti salah satu organisasi internal dan eksternal kampus.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UTS Sosiologi Hukum

7 November 2023   22:29 Diperbarui: 7 November 2023   22:29 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada  kasus ini , untuk meningkatkan efektivitas hukum terkait narkotika, perlu mengambil tindakan yang mencakup peningkatan penegakan hukum, pendidikan masyarakat, penanganan faktor sosial dan ekonomi, serta memperbaiki sistem peradilan dan kebijakan rehabilitasi. Faktor-faktor ini harus dianalisis dan dikelola dengan baik untuk mencapai tujuan penegakan hukum yang lebih efektif dalam masyarakat.

Berikut Contoh Pemikiran Hukum Emileb Durkheim Tentang aliran Positivisme :

Emile Durkheim sendiri adalah seorang sosiolog Prancis yang dikenal sebagai salah satu pendiri aliran pemikiran positivisme dalam sosiologi. Dalam konteks aliran positivisme, Durkheim memiliki pemikiran yang relevan tentang hukum, di antaranya:

1. Hukum sebagai Produk Sosial:
Durkheim menekankan bahwa hukum adalah produk sosial yang berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakat. Ia menganggap hukum sebagai hasil dari evolusi sosial dan bukan sebagai suatu entitas statis atau abstrak. Dengan kata lain, hukum mencerminkan nilai-nilai, norma-norma, dan kondisi sosial dalam masyarakat pada suatu waktu tertentu.

2. Hukum sebagai Ekspresi Norma Sosial:
Dalam pandangan Durkheim, hukum mencerminkan norma-norma sosial yang ada dalam masyarakat. Hukum adalah cara formal untuk mengekspresikan dan mengukuhkan norma-norma ini. Hukum mengatur perilaku masyarakat sesuai dengan norma-norma yang dipegang oleh masyarakat itu sendiri.

3. Hukum sebagai Fakta Sosial:
Durkheim memandang hukum sebagai salah satu "fakta sosial." Fakta sosial adalah unsur-unsur sosial yang ada di luar individu dan memengaruhi tindakan mereka. Hukum adalah bagian dari fakta sosial ini dan harus dianalisis secara objektif dengan menggunakan metode ilmiah.

4. Hukum sebagai Penjaga Integrasi Sosial:
Durkheim percaya bahwa hukum memiliki peran penting dalam menjaga integrasi sosial. Hukum membantu menjaga kohesi sosial dengan memastikan bahwa norma-norma sosial dihormati dan konflik diatasi melalui proses peradilan. Dengan demikian, hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang penting.

5. Penelitian Empiris:
Sebagai seorang positivis, Durkheim mendorong pendekatan ilmiah dalam studi hukum dan sosiologi. Dia menekankan perlunya mengumpulkan data empiris, mengamati fenomena sosial, dan menganalisisnya secara obyektif. Pemikiran ini mencerminkan pendekatan positivistiknya dalam memahami hukum.

Pemikiran-pemikiran Durkheim tentang hukum dalam konteks aliran positivisme menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dan analisis fakta sosial dalam pemahaman hukum dan perannya dalam masyarakat. Ia memandang hukum sebagai hasil dari proses sosial dan sebagai alat untuk memelihara integrasi sosial dan mengukuhkan norma-norma sosial dalam masyarakat.

Review Buku 

Judul : Pengantar Sosiologi Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun