Mohon tunggu...
Muhammad Daffa Abiyu Anubawa
Muhammad Daffa Abiyu Anubawa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jadilah orang yang selalu bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Metode Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   09:15 Diperbarui: 11 September 2023   11:50 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelebihan dan kekurangan:

Kelebihan:

Kelebihan jurnal ini terletak pada analisis yang komprehensif mengenai prinsip-prinsip hukum dan regulasi yang terkait dengan perlindungan anak, khususnya dalam konteks eksploitasi anak di era digital. Penulis memberikan penjelasan yang rinci dan sistematis mengenai perlindungan hukum anak dari eksploitasi, termasuk peran orang tua, pembuat konten, dan platform.

Artikel ini juga menyoroti pentingnya tindakan preventif dalam meminimalkan tindakan yang mengurangi terpenuhinya hak anak. Penulis menekankan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat tentang eksploitasi anak dan keterlibatan orang tua dan orang dewasa dalam mengorganisir atau memaksa anak-anak untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Selain itu, artikel ini memberikan rekomendasi bagi pembuat kebijakan dan lembaga penegak hukum untuk memprioritaskan program perlindungan anak dari eksploitasi ekonomi dan seksual. Penulis juga menekankan pentingnya koordinasi dan kerjasama antara sistem peradilan untuk implementasi seluruh instrumen perlindungan anak di Indonesia.

Kekurangan:

Namun, terdapat beberapa kekurangan dalam jurnal ini. Pertama, penelitian ini hanya menggunakan metode studi kepustakaan dan analisis kualitatif, sehingga tidak ada data empiris yang dikumpulkan melalui survei atau wawancara langsung dengan anak-anak atau orang tua kid influencer. Kedua, penelitian ini hanya membahas perlindungan hukum terhadap kid influencer di Indonesia, sehingga tidak dapat digeneralisasi ke negara lain. Ketiga, penelitian ini tidak membahas secara rinci mengenai dampak psikologis dan sosial dari menjadi kid influencer, yang juga merupakan isu penting yang perlu dipertimbangkan.

Meskipun demikian, jurnal ini tetap memberikan kontribusi yang berharga dalam memahami perlindungan hukum anak dari eksploitasi di era digital, khususnya dalam konteks kid influencer.

ARTIKEL II

Nama Reviewer : Muhammad Daffa Abiyu Anubawa

Dosepem: Bapak Markus Marselino Soge, S.H,. M.H.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun