Kelebihan dan kekurangan:
Kelebihan:
Kelebihan jurnal ini terletak pada analisis yang komprehensif mengenai prinsip-prinsip hukum dan regulasi yang terkait dengan perlindungan anak, khususnya dalam konteks eksploitasi anak di era digital. Penulis memberikan penjelasan yang rinci dan sistematis mengenai perlindungan hukum anak dari eksploitasi, termasuk peran orang tua, pembuat konten, dan platform.
Artikel ini juga menyoroti pentingnya tindakan preventif dalam meminimalkan tindakan yang mengurangi terpenuhinya hak anak. Penulis menekankan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat tentang eksploitasi anak dan keterlibatan orang tua dan orang dewasa dalam mengorganisir atau memaksa anak-anak untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Selain itu, artikel ini memberikan rekomendasi bagi pembuat kebijakan dan lembaga penegak hukum untuk memprioritaskan program perlindungan anak dari eksploitasi ekonomi dan seksual. Penulis juga menekankan pentingnya koordinasi dan kerjasama antara sistem peradilan untuk implementasi seluruh instrumen perlindungan anak di Indonesia.
Kekurangan:
Namun, terdapat beberapa kekurangan dalam jurnal ini. Pertama, penelitian ini hanya menggunakan metode studi kepustakaan dan analisis kualitatif, sehingga tidak ada data empiris yang dikumpulkan melalui survei atau wawancara langsung dengan anak-anak atau orang tua kid influencer. Kedua, penelitian ini hanya membahas perlindungan hukum terhadap kid influencer di Indonesia, sehingga tidak dapat digeneralisasi ke negara lain. Ketiga, penelitian ini tidak membahas secara rinci mengenai dampak psikologis dan sosial dari menjadi kid influencer, yang juga merupakan isu penting yang perlu dipertimbangkan.
Meskipun demikian, jurnal ini tetap memberikan kontribusi yang berharga dalam memahami perlindungan hukum anak dari eksploitasi di era digital, khususnya dalam konteks kid influencer.
ARTIKEL II
Nama Reviewer : Muhammad Daffa Abiyu Anubawa
Dosepem: Bapak Markus Marselino Soge, S.H,. M.H.