Mohon tunggu...
Muhammad Daffa Abiyu Anubawa
Muhammad Daffa Abiyu Anubawa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jadilah orang yang selalu bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Metode Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   09:15 Diperbarui: 11 September 2023   11:50 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama Reviewer : Muhammad Daffa Abiyu Anubawa

Dosepem: Bapak Markus Marselino Soge, S.H,. M.H.

Judul               : TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TENTANG KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH

Nama penulis  : Adi Fahamsyah, Dyan Isnaeni, Abid Zamzami

Nama Jurnal    : Jurnal Dinamika

Penerbit           : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Terbit              : Januari 2023

Link                : https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/18769

Pendahuluan   :

Latar belakang artikel ini adalah pentingnya kepastian hukum dalam pendaftaran hak atas tanah di Indonesia. Pendaftaran hak atas tanah yang tidak jelas dapat menimbulkan konflik antara pemegang hak atas tanah dengan pihak lain yang merasa memiliki hak yang sama. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah agar terhindar dari kemungkinan adanya gugatan dari pihak lain. Artikel ini membahas tentang peraturan-peraturan pertanahan yang ada di Indonesia, serta peran Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah.

Selain itu, artikel ini juga membahas tentang minimnya kepemilikan sertifikat tanah di Indonesia, yang sebagian besar tanahnya belum bersertifikat atau belum didaftarkan. Hal ini disebabkan oleh berbagai alasan, seperti biaya pendaftaran tanah yang terlalu mahal dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang tujuan pendaftaran tanah. Oleh karena itu, artikel ini juga membahas tentang pentingnya pendaftaran tanah secara sistematik untuk meningkatkan jumlah tanah yang bersertifikat di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun