Mohon tunggu...
Muhammad Daffa Abiyu Anubawa
Muhammad Daffa Abiyu Anubawa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jadilah orang yang selalu bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Metode Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   09:15 Diperbarui: 11 September 2023   11:50 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fenomena ini menjadi perhatian karena anak-anak yang menjadi influencer rentan dieksploitasi dan tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan panduan untuk menertibkan kegiatan anak-anak pada platform seperti YouTube dan perlindungan hukum yang memadai untuk anak-anak yang menjadi influencer.

Dalam konteks Indonesia, perlindungan anak diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun masih terdapat kekurangan dalam implementasinya. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak-anak yang menjadi influencer dari bentuk eksploitasi, dan memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya terkait dengan sistem perlindungan anak di Indonesia.

Teori dan Tujuan         :

Teori:

Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder terhadap asas-asas hukum serta studi kasus yang dengan kata lain sering disebut sebagai penelitian hukum kepustakaan. Pendekatan yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini karena dalam meninjau, menganalisis serta menjawab permasalahan yang dikemukakan berdasarkan norma-norma dan asas-asas hukum dari berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur Perlindungan Anak.

Tujuan:

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak-anak yang menjadi influencer dari bentuk eksploitasi, dan memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya terkait dengan sistem perlindungan anak di Indonesia. Penelitian ini juga diharapkan mampu memberi penjelasan secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai segala hal yang berkaitan dengan perlindungan anak terhadap eksploitasi.

Metode penelitian hukum normative

  • Objek penelitian: Objek penelitian pada jurnal tersebut adalah perlindungan hukum terhadap anak-anak yang menjadi influencer dari bentuk eksploitasi di Indonesia.
  • Pendekatan: Jenis pendekatan penelitian yang digunakan dalam jurnal tersebut adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder terhadap asas-asas hukum serta studi kasus yang dengan kata lain sering disebut sebagai penelitian hukum kepustakaan. Pendekatan yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini karena dalam meninjau, menganalisis serta menjawab permasalahan yang dikemukakan berdasarkan norma-norma dan asas-asas hukum dari berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur Perlindungan Anak.
  • Jenis dan sumber penelitian: bahan hukum baik primer maupun sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum
  • Teknik pengumpulan, pengolahan, dan analisis data: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang meneliti dan mengkaji hukum sebagai norma, aturan, asas atau prinsip hukum, doktrin atau teori hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang diteliti.

Hasil penelitian dan pembahasan:

Dalam artikel ini, penulis membahas fenomena anak-anak yang menjadi influencer di media sosial, khususnya di platform YouTube. Anak-anak ini seringkali dieksploitasi secara ekonomi, dengan dimanfaatkannya waktu dan energi anak untuk memperoleh keuntungan secara materiil diluar dari kehendaknya sendiri. Penulis juga membahas tentang perlindungan hukum terhadap anak-anak yang menjadi influencer dari bentuk eksploitasi, khususnya dalam konteks hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder terhadap asas-asas hukum serta studi kasus yang sering disebut sebagai penelitian hukum kepustakaan. Dalam penelitiannya, penulis menjelaskan secara rinci dan komprehensif berbagai prinsip dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan anak. Penulis juga membahas peran berbagai pihak, termasuk orang tua, pembuat konten, dan platform, dalam memastikan bahwa kid influencer tidak dieksploitasi dan hak-hak mereka terpenuhi.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya terkait dengan sistem perlindungan anak di Indonesia. Penulis berharap bahwa penelitian ini dapat membantu pembuat kebijakan dan lembaga penegak hukum untuk memprioritaskan program perlindungan terhadap anak-anak dari eksploitasi ekonomi dan seksual. Penulis juga menyarankan untuk mendorong koordinasi dan kerjasama antara sistem peradilan untuk implementasi seluruh instrumen perlindungan anak di Indonesia. Dalam hal ini, penulis menekankan pentingnya peran lembaga penegak hukum dalam menegakkan hukum dan memberikan sanksi bagi pelaku eksploitasi anak. Selain itu, penulis juga membahas tentang perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi diatur secara rinci. Penulis menjelaskan bahwa tindakan represif seperti laporan polisi tentang tindak pidana eksploitasi anak, penyidikan, penyusunan BAP, dan pengajuan ke kejaksaan hanya merupakan bagian dari perlindungan anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun