Judul        : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF KEADILAN RESTORATIF
Nama penulis  : Chepi Ali Firman Zakaria , Ade Mahmud , Aji Mulyana
Nama Jurnal   : Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Penerbit      : Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Terbit        : Maret 2023
Link         : http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.059-070
Pendahuluan  :
Jurnal tersebut membahas tentang pentingnya perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual dan bagaimana hal ini menjadi isu publik internasional sejak tahun 1970 hingga 1980. Jurnal ini juga membahas tentang bagaimana anak korban kekerasan seksual hanya dianggap sebagai pelengkap dalam sistem peradilan dan hak-hak dasar mereka belum terpenuhi meskipun telah diatur dalam berbagai peraturan nasional dan internasional. Selain itu, pendahuluan juga membahas tentang permasalahan yang perlu dikaji lebih mendalam mengenai gambaran umum keamanan material, prinsip perlindungan hukum hak anak korban kejahatan seksual dalam instrumen internasional dan sistem hukum Indonesia, serta model pendekatan keadilan restoratif bagi anak korban pelecehan seksual.
Selain itu, latar belakang jurnal ini juga didorong oleh fakta bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi masalah global yang serius dan memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat. Jurnal ini juga bertujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman yang lebih baik tentang masalah kekerasan seksual terhadap anak dan bagaimana sistem hukum dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban. Dengan demikian, jurnal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya melindungi hak-hak anak korban kekerasan seksual dan memperbaiki sistem hukum yang ada.
Teori dan Tujuan:
Tujuan dari jurnal ini adalah untuk mengkaji prinsip-prinsip perlindungan hukum untuk mewujudkan hak-hak anak korban dilihat dari perspektif instrumen hukum internasional dan sistem hukum Indonesia. Selain itu, jurnal ini juga berupaya memodelkan pendekatan keadilan restoratif untuk melindungi anak korban.