Teori dan Tujuan:
Artikel tersebut menggunakan tipe penelitian hukum normatif sebagai metode penelitiannya. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan mencatat, mempelajari, dan membaca doktrin-doktrin hukum yang berkaitan dengan isu hukum yang diteliti.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kepastian hukum pemegang hak atas tanah dalam sistem hukum tanah di Indonesia serta upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah.
Metode penelitian hukum normative
- Objek penelitian: sistem hukum tanah dan kepastian hukum pemegang hak atas tanah di Indonesia, serta upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah.
- Pendekatan: penelitian hukum normative. Pendekatan ini mengutamakan pengkajian terhadap ketentuan-ketentuan hukum positif maupun asas-asas hukum umum. Dalam penelitian hukum normatif, peneliti akan mengkaji peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum untuk menemukan jawaban atas permasalahan hukum yang dihadapi.
- Jenis dan sumber penelitian: bahan hukum baik primer maupun sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum
- Teknik pengumpulan, pengolahan, dan analisis data: Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan mencatat, mempelajari, dan membaca doktrin-doktrin hukum yang berkaitan dengan isu hukum yang diteliti. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data deskriptif analitis.
Hasil penelitian dan pembahasan:
Tidak adanya kepastian hukum dalam pendaftaran hak atas tanah dapat menyebabkan terjadinya sengketa hukum yang dapat membatalkan sertifikat hak atas tanah. Hal ini dapat berdampak pada hilangnya hak atas tanah yang dimiliki oleh pemegang hak, serta kerugian finansial dan waktu yang besar. Pendaftaran tanah sistematik adalah suatu cara untuk meningkatkan jumlah tanah yang bersertifikat. Pendaftaran tanah sistematik dilakukan dengan cara mengumpulkan data mengenai tanah yang belum bersertifikat, kemudian melakukan pengukuran dan pemetaan tanah, serta melakukan pendaftaran hak atas tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Fokus penelitian dalam artikel ini adalah sistem hukum tanah dan kepastian hukum pemegang hak atas tanah di Indonesia, serta upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Beberapa faktor yang menyebabkan minimnya kepemilikan sertifikat tanah di Indonesia antara lain kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah, biaya pendaftaran tanah yang terlalu mahal, serta tidak mengetahui tujuan pendaftaran tanah. Hak-hak atas tanah adalah hak yang dimiliki oleh pemegang hak atas tanah, seperti hak milik, hak guna usaha, hak pakai, hak sewa, dan hak pengelolaan. Pemerintah memiliki peran penting dalam menangani permasalahan pertanahan di Indonesia, terutama dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Salah satu upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum adalah dengan mewajibkan pendaftaran hak atas tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kelebihan dan Kekurangan:
Kelebihan:
- Artikel ini memberikan penjelasan yang cukup lengkap mengenai sistem hukum tanah dan kepastian hukum pemegang hak atas tanah di Indonesia.
- Artikel ini juga memberikan informasi mengenai upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah.
- Artikel ini memberikan penjelasan mengenai faktor-faktor yang menyebabkan minimnya kepemilikan sertifikat tanah di Indonesia.
Kekurangan:
- Artikel ini tidak memberikan informasi yang cukup detail mengenai sistem publikasi positif dan sistem publikasi negatif dalam pendaftaran tanah .
- Artikel ini tidak memberikan informasi yang cukup detail mengenai pendaftaran tanah sistematik .
Artikel ini tidak memberikan informasi mengenai dampak dari tidak adanya kepastian hukum dalam pendaftaran hak atas tanah secara lebih rinci .