1. Barang Kena Pajak (BKP) yang berwujud menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat antara lain:
a. Barang Kena Pajak (BKP) yang berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli, atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;
b. Barang Kena Pajak (BKP) yang berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang, untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;
c. Barang Kena Pajak (BKP) yang berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim/pengusaha jasa angkutan; atau
d. Harga atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tersebut diakui sebagai piutang atau penghasilan/pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
2. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang yang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP berwujud tersebut, secara hukum/secara nyata, kepada pihak pembeli.
3. Saat terutang penyerahan BKP tidak berwujud, terjadi pada saat:
a. Harga atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud diakui sebagai piutang/penghasilan/pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau
b. Kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau  kemudahan cukai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat bagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui.
4. Saat terutang BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan terjadi adalah pada saat terjadi lebih dahulu di antara saat:
a. Telah Ditandatanganinya dokumen akta pembubaran oleh Notaris;