e. Dalam hal terjadi kegiatan membangun yang dilakukan sendiri, apabila persyaratan-persyaratan dipenuhi;
f. Dalam hal SPT Masa PPN berstatus kurang bayar yang disebabkan oleh jumlah Pajak Keluaran yang lebih besar dibandingkan dnengan jumlah Pajak Masukan, dimana batas paling lambat untuk menyetorkan selisihnya (Pajak Keluaran versus Pajak Masukan) adalah akhir bulan berikutnya sebelum SPT disampaikan. Terdapat PKP tertentu yang Dasar Pengenaan Pajaknya menggunakan Nilai Lain, artinya jumlah Pajak Masukannya dianggap (deemed) selalu lebih kecil dibandingkan dengan jumlah Pajak Keluarannya, sehingga SPT Masa PPN-nya selalu bertatus kurang bayar.
Berikut ini contoh penghitungan kembali Pajak Masukan:
- Pengusaha Kena Pajak A adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri pembuatan tas.
- Pada bulan Januari 2015, Pengusaha Kena Pajak A tersebut membeli generator listrik yang akan digunakan untuk seluruhnya pada kegiatan pabrik dengan nilai perolehan sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp100.000.000,00
- Pajak Masukan atas perolehan generator listrik sebesar Rp100.000.000,00 yang secara keseluruhan dikreditkan pada Masa Pajak Januari 2015.
- Masa manfaat generator listrik tersebut sebenarnya adalah 5 (lima) tahun, tetapi untuk penghitungan kembali Pajak Masukan ini, masa manfaat generator listrik tersebut ditetapkan 4 (empat) tahun, sehingga alokasi pengkreditan Pajak Masukan untuk setiap tahunnya adalah sebesar Rp100.000.000,00 : 4 = Rp25.000.000,00
- Selama tahun 2015 ternyata generator listrik tersebut digunakan:
a. Untuk bulan Januari-Juni 2015:
- 10% untuk perumahan karyawan dan direksi;
- 90% untuk kegiatan pabrik; dan