Masa Pajak Juni 2020
Pajak Keluaran= Rp3.000.500,00
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 5.000.000,00
Maka Pajak lebih bayarnya= Rp 2.000.500,00
Sehingga pajak yang lebih dibayar oleh PT. A tersebut dapat dikompensasikan ke Masa Pajak Juli 2020.
Masa Pajak Juli 2020
Pajak Keluaran= Rp4.000.500,00
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 3.000.000,00
Pajak yang kurang dibayar = Rp1.000.500,00
Pajak yang lebih dibayar dari Masa Pajak Juni 2020 yang dikompensasikan ke Masa Pajak Juli 2020 = Rp2.000.500,00
Pajak yang lebih dibayar Masa Pajak Juli 2020= Rp1.000.000,00
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!