Maka yang lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Agustus 2020.
Apabila terdapat kelebihan dari Pajak Masukan yang berada dalam suatu Masa Pajak sesuai dengan ketentuan pada ayat (4) UU 42 Tahun 2009, maka dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya. Tetapi, apabila terdapat kelebihan Pajak Masukan terjadi pada Masa Pajak akhir tahun buku, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi). Termasuk dalam pengertian akhir tahun buku pada ketentuan tersebut dimana Masa Pajak saat Wajib Pajak melakukan pengakhiran usaha (bubar).
Pembayarn PPN dapat dilakukan dengan cara menitipkan uang pajak ekpada pihak penjual (pihak yang menyerahkan BKP dan atau JKP) yang telah bersatus sebagai PKP atau dengan cara membayarkannya secara langsung ke Kas Negara, berikut ini penjelasan mengenai mekanisme pembayaran pajak:
1. Pembayaran PPN dengan cara Menitipkan ke Pihak Penjual
Pembayaran PPN dengan cara menitipkan uang pembayarannya kepada pihak penjual, yaitu pihak yang menyerahkan BKP dan atau JKP telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, dilakukan dalam hal terjadi konsumsi BKP dan atau JKP oleh siapapun dari pihak penjual atau pihak yang menyerahkan BKP dan atau JKP tersebut. Cara tersebut merupakan salah satu cara yang paling umum dilakukan dan dikenal dengan mekanisme umum. Dengan mekanisme tersebut, pihak penjual atau pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut mendapatkan aliran uang masuk atau cash inflow berupa Pajak Pertambahan Nilai - Pajak Keluaran. Pajak Keluaran yang telah diterima dan merupakan cash inflow tersebut, akan disetorkan atau tidak disetorkan kepada negara, tergantung kepada hasil penandingan antara Pajak Keluaran tersebut dengan Pajak Masukan atau cash outlow nya.
2. Pembayaran PPN yang secara Langsung ke Negara
Mekanisme pembayaran PPN dengan cara membayarakan secara langsung kepada negara dilakukan:
a. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Lembaga atau Instansi Pemerintah serta Instansi Pemerintah tersebut tidak menitipkan uang pembayaran PPN kepada pihak penjual tetapi langsung menyetorkannya ke negara;
b. Dalam hal terjadi impor BKP, dimana pihak yang melakukan impor akan membayar PPN secara langsung kepada negara sebagai bagian dari persyaratan untuk menebus BKP yang diimpor;
c. Dalam hal terjadi pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dimana pihak yang memanfaatkan JKP akan menyetor sendiri PPN yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang berfungsi sebagai Faktur Pajak;
d. Dalam hal terjadi pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, dimana pihak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud tersebut akan menyetor sendiri PPN yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang berfungsi sebagai Faktur Pajak;