Secara singkat Pajak Pertambahan Nilai memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Merupakan pajak tidak langsung yang dipungut pada setiap rantai jalur penjualan;
- Pada umumnya tidak menimbulkan efek pajak berganda;
- Merupakan pajak konsumsi di dalam negeri;
- Merupakan pajak obyektif;
- Merupakan tarif tunggal;
Sebagai pajak obyektif maka menentukan cara pemajakan PPN harus dikenali obyek pajaknya (apa yang harus dikenakan PPN) terlebih dahulu. Setelah kita mengetahui terlebih dahulu obyeknya kemudian kita cari siapa subyeknya (yang harus mengenakan PPN), waktu pajak terutang, lokasi pajak terutang serta bagaimana mekanismenya (contohnya pembuatan faktur pajak). Obyek PPN diatur dalam UU PPN dengan rincian sebagai berikut:
- Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak  dengan karakteristik:
a.Pihak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) tersebut yaitu Pengusaha Kena Pajak atau PKP dalam hal ini merupakan Wajib pajak yang telah dikukuhkan oleh DJP sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.Penyerahan tersebut dilakukan di dalam lingkungan pekerjaannya sebagai Pengusaha Kena Pajak yang artinya merupakan kegiatan usahanya sehari-hari sebagai Pengusaha Kena Pajak;
c. Tempat terjadinya penyerahan adalah di dalam Daerah Pabean.