b. Kepala KPP dapat menerbitkan Surat permintaan bukti atau dokumen kepada PKP dan bukti-bukti atau dokumen yang disusulkan tetap harus dilengkapi seluruhnya yaitu dengan waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan. Apabila samapai dengan jangka waktu tersebut berakhir, PKP tidak melengkapi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam permohonan pengembalian, maka permohonan pengembalian tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau diterima dan Kepala KPP harus menerbitkan surat pemberitahuan kepada PKP, paling lambat pada saat penyampaian pemberitahuan hasil pemeriksaan. Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen disusulkan setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut merupakan informasi dan data yang tidak diperhitungkan saat pemeriksaan, saat keberatan, ataupun pada saat banding.
Saat diterimanya permohonan secara lengkap adalah:
1. Saat dimana permohonan pengembalian telah dilengkapi dengan seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang harus disampaikan PKP dalam rangka permohonan pengembalian;
2. Saat berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat permohonan diterima dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen disusulkan.
Dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh PKP Kriteria Tertentu, bukti-bukti atau dokumen-dokumen di atas tidak wajib disampaikan. Akan tetapi dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak dari Masa-masa pajak sebelum PKP ditetapkan sebagai PKP Kriteria Tertentu dilakukan pemeriksaan, maka PKP Kriteria Tertentu tetap wajib melengkapi bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut.
Berdasarkan UU KUP, setelah melakukanPemeriksaan atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak selain yang diajukan oleh PKP dengan kriteria tertentu, Direktorat Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Ketetapan dalam waktu paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima (dalam keadaan lengkap), kecuali untuk kegiatan tertentu, ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Daftar Pustaka:
UU PPN
UU KUP Nomor 6 tahun 1963
UU KUP Nomor 16 tahun 2009
PMK 563/2003