Salaf itu ada ratusan ribu jumlahnya. Menurut Riwayat, jumlah Shahabat itu 114.000 (as-Suyuthi rahimahullah dalam al-Khashais al-Kubro). Belum lagi generasi Tabiin dan Tabiut-tabiiin. Maka ketika kita bilang kita mengambil manhaj Salaf, maka Salaf yang mana yg kita ambil? Karena tidaklah kita mengambil sebagian pendapat Salaf, kecuali kita tinggalkan pendapat sebagian yang lain. Pada masa Salaf itu tidak semuaya pandangan Fiqh isinya Ijma' semua, banyak perkara yang masuk dalam bab Mukhtalaf Fiiha.
Dalam bab qunut subuh misalnya, para Imam Madzhab (yang notabene generasi Salaf) sendiri berbeda pendapat; Imam Syafei berpendapat sunnah, Imam Hambali berpendapat tidak. Kalau mereka konsisten dengan Manhaj Salaf, maka mereka akan sholat subuh secara selang-seling; hari ini pakai qunut, besok tidak, dan seterusnya. Ini karena mereka berdua adalah generasi Salaf.
Kenyataannya mereka bilang qunut Subuh bidah, padahal ulama Salaf sendiri (Imam Syafei) bilang qunut Subuh sunnah. Dari sini Nampak bahwa penamaan Dakwah Manhaj Salaf itu rancu dan tak konsisten. Ibarat pengikut salaf yang meninggalkan pendapat Salaf. Mereka ingin mengklaim seluruhnya, padahal yang mereka lakukan sebagian.
Itulah sumber konflik kelompok ini dengan jamaah atau Ormas yang kesannya dianggap bukan bermanhaj Salaf. Padahal jamaah selain mereka juga mengambil metode para Imam Madzhab yang juga generasi Salaf.
JEBAKAN KETIGA:
"Nabi melarang kita berkelompok, makanya tidak boleh ikut organisasi, ormas, atau ikut bermadzhab."
Ini merupakan contoh pemahaman yang menyalahi sunnatullah, out of context sekaligus tidak ilmiah. Manusia adalah makhluk sosial yang senantiasa menjalin relasi dan bekerjasama dalam komunitas atau grup. Lalu melalui komunitas dan organisasi itu mereka  berbagi masalah dan merumuskan visi hidup. Hal itu pula yang dilakukan para pejuang kemerdekaan dulu;  bersatu, berorganisasi, mengatur strategi melawan penjajah hingga Indonesia merdeka tahun 1945.
Adanya pemahaman  keliru tersebut muncul  akibat penafsiran letterlijk atas satu-dua hadits, kurangnya ilmu hingga menfsirkannya secara hitam-putih  tanpa melihat konteks dan pemahaman ulama atasnya, serta tidak mempertimbangkan seluruh aspek secara integral. Â
Madzhab Fikih yang empat adalah Ijma' ulama seluruh dunia. Â Seorang Muslim (sunni) bisa memilih salah satunya sebagaimana dipraktikkan oleh kaum muslimin di negara setempat. Mengapa Madzhab (fikih) tiba-tiba diharamkan dengan dalih ingin menjadi Muslim saja tanpa embel-embel? Atau dengan dalih mengikuti Salaf?
Tolong dicatat: Salaf itu bermadzhab! "
Imam Madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafei, Hambali) adalah para Salaf juga. Mereka generasi tabiin dan tabiut-tabiin.
Sebenarnya yang dimaksud tidak boleh berkelompok itu konteksnya zaman Nabi, Khulafaur Rasyidin, serta zaman Amirul Mukminin ada. Siapa yang keluar dari barisan Nabi, sahabat serta Amirul mukminin sudah pasti haramnya. Dalam sejarah Islam kita mengenl Kaum Khawarij yang keluar dari barusan Ali.