·Tata cara pemilihan kepala desa secara serentak (Permendagri berdasarkan PP)
·Ketentuan pemberhentian Kepala Desa
·Ketentuan perangkat desa
·Ketentuan pemberhentian perangkat Desa
·Ketentuan besaran penghasilan tetap, tunjangan serta penerimaan lainnya yang sah bagi Kepala Desa dan perangkat Desa
·Kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak
·Ketentuan perangkat Desa
·Peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa (SK Bupati/ Walikota)
·Ketentuan tentang Badan Permusyawaratan Desa
Bab XV Ketentuan Peralihan Ps 118
Perangkat Desa
Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah
Bab XIII Ketentuan Khusus Desa Adat Ps 98, Ps 101, Ps 102
Penataan Desa Adat
·Penetapan Desa Adat
·Penataan Desa Adat disertai lampiran peta batas wilayah
·Perda berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ps 7, Ps8, Ps 14, Ps 15, Ps 16, Ps 17
Bab XIII Ketentuan Khusus Desa Adat Ps 109
PemerintahanDesa Adat
Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat ditetapkan dalam peraturan daerah Provinsi