Penugasan dari Pemerintah kepada Desa Adat meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Adat, pelaksanaan pembangunan Desa Adat, pembinaan kemasyarakatan Desa Adat, dan pemberdayaan masyarakat Desa Adat
Penugasan dari Pemerintah Daerah kepada Desa Adat meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Adat, pelaksanaan pembangunan Desa Adat, pembinaan kemasyarakatan Desa Adat, dan pemberdayaan masyarakat Desa Adat
Penugasan dari Pemerintah Daerah kepada Desa Adat meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Adat, pelaksanaan pembangunan Desa Adat, pembinaan kemasyarakatan Desa Adat, dan pemberdayaan masyarakat Desa Adat
·Kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal usul, meliputi: pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli; pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat; pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat; penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah; penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat; pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa Adat
·Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal Desa Adat diatur dan diurus oleh Desa Adat dengan memperhatikan prinsip keberagaman
·Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diurus oleh Desa Adat
Bab XIII Ketentuan Khusus Desa Adat Ps 107, Ps 108
PemerintahanDesa Adat
·Pengaturan dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat dilaksanakan sesuai dengan hak asal usul dan hukum adat yang berlaku di Desa Adat yang masih hidup serta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tidak bertentangan dengan asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
·Pemerintahan Desa Adat menyelenggarakan fungsi permusyawaratan dan Musyawarah Desa Adat sesuai dengan susunan asli Desa Adat atau dibentuk baru sesuai dengan prakarsa masyarakat Desa Adat
Bab VI Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa Ps 67
Hak Desa
·Mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa
·Menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa
·Mendapatkan sumber pendapatan
Bab VI Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa Ps 68