Konsekuensi Penganggaran
UU tentang Desa turut mengatur berbagai penganggaran untuk penataan desa, pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus berisikan:
1.Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah kepada Desa
2.Dana perimbangan APBN untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa
3.Alokasi dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan
4.Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan ADD, Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi DAK yang seharusnya disalurkan ke desa
5.Kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN
6.Penugasan dari Pemerintah kepada Desa Adat meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Adat, pelaksanaan pembangunan Desa Adat, pembinaan kemasyarakatan Desa Adat, dan pemberdayaan masyarakat Desa Adat
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi harus berisikan:
1.Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
2.Penugasan dari Pemerintah Daerah kepada Desa Adat meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Adat, pelaksanaan pembangunan Desa Adat, pembinaan kemasyarakatan Desa Adat, dan pemberdayaan masyarakat Desa Adat
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota harus berisikan:
1.Pendanaan perubahan status kelurahan menjadi desa
2.Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
3.Biaya pemilihan Kepala Desa secara serentak
4.Penetapan APBD untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa
5.Paling sedikit 10% dari pajak dan retribusi daerah untuk pendapatan Desa
6.Paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi DAK untu Alokasi Dana Desa
7.Kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD Kabupaten/Kota
8.Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa
9.Penugasan dari Pemerintah Daerah kepada Desa Adat meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Adat, pelaksanaan pembangunan Desa Adat, pembinaan kemasyarakatan Desa Adat, dan pemberdayaan masyarakat Desa Adat
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) harus berisikan:
1.Pembiayaan untuk Musyawarah Desa
2.Biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa
3.Tunjangan untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa
4.Pendapatan asli Desa yang terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa
5.Kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa
6.RPJM Desa sebagai dasar penyusunan APB Desa
7.Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa
Secara rinci pengaturan tentang penganggaran di desa sebagai berikut:
Sumber dalam UU tentang Desa
Topik
APBN
APBD Provinsi
APBD Kabupaten/Kota
APB Desa
Bab III Penataan Desa Ps 11
Penataan Desa