Mohon tunggu...
Muhammad Zainuddin Badollahi
Muhammad Zainuddin Badollahi Mohon Tunggu... Peneliti muda -

Mahasiswa UNHAS jurusan Antropologi, Program Master ilmu Sosial Politik jurusan Antropologi di UNHAS. Hobi : Membaca, Nulis, Fotografi, Traveling, Diskusi. Menjadi Konsultan adalah salah satu cita-cita ku. Menjadi seseorang dengan penuh tantangan dan menjadi seorang penelitian adalah hal yang menarik buat ku.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Beberapa Konsekuensi UU tentang Desa terhadap Konsep Pembangunan Desa, Pembagian Urusan, Penyusunan Peraturan Perundangan di Bawahnya, dan Penganggaran 2015-2019

10 November 2014   05:03 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:12 943
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Konsekuensi Penganggaran

UU tentang Desa turut mengatur berbagai penganggaran untuk penataan desa, pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus berisikan:

1.Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah kepada Desa

2.Dana perimbangan APBN untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa

3.Alokasi dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan

4.Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan ADD, Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi DAK yang seharusnya disalurkan ke desa

5.Kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN

6.Penugasan dari Pemerintah kepada Desa Adat meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Adat, pelaksanaan pembangunan Desa Adat, pembinaan kemasyarakatan Desa Adat, dan pemberdayaan masyarakat Desa Adat

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi harus berisikan:

1.Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah Provinsi

2.Penugasan dari Pemerintah Daerah kepada Desa Adat meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Adat, pelaksanaan pembangunan Desa Adat, pembinaan kemasyarakatan Desa Adat, dan pemberdayaan masyarakat Desa Adat

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota harus berisikan:

1.Pendanaan perubahan status kelurahan menjadi desa

2.Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

3.Biaya pemilihan Kepala Desa secara serentak

4.Penetapan APBD untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa

5.Paling sedikit 10% dari pajak dan retribusi daerah untuk pendapatan Desa

6.Paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi DAK untu Alokasi Dana Desa

7.Kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD Kabupaten/Kota

8.Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa

9.Penugasan dari Pemerintah Daerah kepada Desa Adat meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Adat, pelaksanaan pembangunan Desa Adat, pembinaan kemasyarakatan Desa Adat, dan pemberdayaan masyarakat Desa Adat

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) harus berisikan:

1.Pembiayaan untuk Musyawarah Desa

2.Biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa

3.Tunjangan untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa

4.Pendapatan asli Desa yang terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa

5.Kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa

6.RPJM Desa sebagai dasar penyusunan APB Desa

7.Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa

Secara rinci pengaturan tentang penganggaran di desa sebagai berikut:


Sumber dalam UU tentang Desa

Topik

APBN

APBD Provinsi

APBD Kabupaten/Kota

APB Desa

Bab III Penataan Desa Ps 11

Penataan Desa

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun