Yang berwenang mengelola dan mendistribusikan zakat, infaq dan sadakah adalah Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah, BUKAN Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah.Â
Majelis Hakim Yang Mulia,
Berdasarkan fakta dan aturan hukum yang saya bacakan tadi, dengan segala kerendahan hati, memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia berkenan kiranya memberi keadilan dengan  membebaskan kami dari semua dakwaan.
Demikian harapan dan permohonan kami sampaikan kepada Majelis Hakim yang Mulia.
Dan akhirnya, kepada Allah Al Hakim jualah saya bermohon. Semoga semua ikhtiar dan harapan ini dikabukan. Aamiin Yaa Rabbal'aalamiin.
 Wabillahitaufiq Walhidayah wassalamu'alaikum Wr.Wb.
 Takengon, 31 Oktober 2024
Hormat kami,Â
Arslan Abd. Wahab, SE.MM
Setelah pledoi atau nota pembelaan itu diberitakan media, publik Aceh Tengah terkejut. Ternyata Arslan A Wahab bukan mengalihkan zakat, tetapi memindahbukukan dana dari rekening yang berada dibawah otorisasinya.
Beragam komentar pun mengalir di timeline media sosial. Mereka prihatin dan mendoakan semoga Arslan A Wahab dan Nafisah Elviana terbebas dari dakwaan itu.