Mohon tunggu...
Syukri Muhammad Syukri
Syukri Muhammad Syukri Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Orang biasa yang ingin memberi hal bermanfaat kepada yang lain.... tinggal di kota kecil Takengon

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengejutkan! Pledoi Arslan A Wahab di Depan Majelis Hakim PN Takengon

3 November 2024   10:10 Diperbarui: 3 November 2024   10:41 897
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang berwenang mengelola dan mendistribusikan zakat, infaq dan sadakah adalah Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah, BUKAN Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah. 

Majelis Hakim Yang Mulia,

Berdasarkan fakta dan aturan hukum yang saya bacakan tadi, dengan segala kerendahan hati, memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia berkenan kiranya memberi keadilan dengan  membebaskan kami dari semua dakwaan.

Demikian harapan dan permohonan kami sampaikan kepada Majelis Hakim yang Mulia.

Dan akhirnya, kepada Allah Al Hakim jualah saya bermohon. Semoga semua ikhtiar dan harapan ini dikabukan. Aamiin Yaa Rabbal'aalamiin.

 Wabillahitaufiq Walhidayah wassalamu'alaikum Wr.Wb.

 Takengon, 31 Oktober 2024

Hormat kami, 

Arslan Abd. Wahab, SE.MM

Setelah pledoi atau nota pembelaan itu diberitakan media, publik Aceh Tengah terkejut. Ternyata Arslan A Wahab bukan mengalihkan zakat, tetapi memindahbukukan dana dari rekening yang berada dibawah otorisasinya.

Beragam komentar pun mengalir di timeline media sosial. Mereka prihatin dan mendoakan semoga Arslan A Wahab dan Nafisah Elviana terbebas dari dakwaan itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun