Mohon tunggu...
Syukri Muhammad Syukri
Syukri Muhammad Syukri Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Orang biasa yang ingin memberi hal bermanfaat kepada yang lain.... tinggal di kota kecil Takengon

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengejutkan! Pledoi Arslan A Wahab di Depan Majelis Hakim PN Takengon

3 November 2024   10:10 Diperbarui: 3 November 2024   10:41 735
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dihadapkan dengan kondisi tersebut, saya selaku pimpinan pada Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, berkewajiban mengambil langkah menyelamatkan keuangan daerah. 

Pegangan/legal standing kami dalam mengambil langkah tersebut adalah diskresi sebagaimana diatur dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Dalam pasal 1 angka 9  dinyatakan: Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. 

Pasal 6 ayat (1) UU No 30 Tahun 2014 menegaskan bahwa: Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan.

Pasal 6 ayat (2) huruf e: Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: menggunakan Diskresi sesuai dengan tujuannya.

Dengan keyakinan memiliki legal standing atau payung hukum tersebut, kami mengambil Tindakan dengan memanfaatkan dana dari rekening kas umum daerah (RKUD) nomor rekening 050.0102.620030-7 atas nama RKUD Aceh Tengah (Baitul Mal) yang dananya masih tersedia senilai Rp 27,6 milyar lebih.

Dana dari rekening ini dapat dikatakan sebagai dana parkir karena belum digunakan. 

Kenapa dikatakan dana parkir? Karena dana tersebut merupakan akumulasi dari dana sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) ZIS beberapa tahun sebelumnya.

Dan kami tegaskan bahwa dana tersebut belum diprogramkan atau belum akan digunakan oleh Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah pada tahun 2022.

Jadi, dana yang kami pindahbukukan  untuk membayar tagihan program/kegiatan DAK dan DOKA bukan dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah, sekali lagi bukan dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah, melainkan dari rekening kas umum daerah (RKUD) dengan nomor rekening 050.0102.620030-7 an RKUD Aceh Tengah (Baitul Mal).

BUKAN dari rekening nomor 0500102 620005-8 atas nama Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun