Mohon tunggu...
Syukri Muhammad Syukri
Syukri Muhammad Syukri Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Orang biasa yang ingin memberi hal bermanfaat kepada yang lain.... tinggal di kota kecil Takengon

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengejutkan! Pledoi Arslan A Wahab di Depan Majelis Hakim PN Takengon

3 November 2024   10:10 Diperbarui: 3 November 2024   10:41 759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Defisit tersebut menyebabkan terjadinya krisis likuiditas atau ketidakmampuan membayar terhadap sejumlah tagihan  kegiatan yang telah selesai dikerjakan oleh masing-masing SKPK sampai akhir tahun 2022, sehingga terpaksa menunda pembayaran ke tahun berikutnya. 

Namun, terdapat beberapa kegiatan yang dibiayai dari dana khusus, diantaranya dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), serta dana khusus lainnya senilai Rp. 8,2 Miliyar lebih. Tagihan tersebut harus dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2022.

Apabila tagihan senilai Rp 8,2 milyar lebih tersebut tidak dibayarkan, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan dikenakan sanksi oleh pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi. Sanksinya adalah pemotongan/pengurangan anggaran tahun 2023 sebesar Rp 8,2 milyar lebih tersebut. 

Tindakan yang sama juga saya lakukan pada akhir bulan Januari 2023 tepatnya tanggal 30 Januari 2023. Saya selaku BUD (Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 900/9/BPKK/2023) memberi persetujuan kepada Sdr. Nafisah Elviana, SE selaku Kuasa BUD (Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 900/10/BPKK/2023) untuk melakukan proses pemindahbukuan antar rekening kas umum daerah pada PT. Bank Aceh Syariah yaitu dari Rekening Nomor 050.0102.620030-7 atas nama Rekening Kas Umum Daerah (BaitulMal) ke Rekening Nomor 050.0102.120110-9 atas nama Rekening Kas Umum Daerah (Perimbangan) sebesar Rp. 12,4 milyar lebih untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau uang sertikasi Triwulan IV tahun 2022 yang masih terhutang.

Kewajiban pembayaran TPG dimaksud paling lambat harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat tanggal 31 Januari 2023. Apabila tidak direalisasikan pada tanggal yang telah ditetapkan, maka akan diberi sanksi berupa: "akan diperhitungkan dengan penyaluran dana pada tahun anggaran berikutnya atau dengan kata lain akan dilakukan pemotongan/pengurangan sejumlah 12,4 milyar lebih pada tahun anggaran 2023 tersebut."

Sanksi ini diatur dalam: 

1.      Pasal 84 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.07 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/ tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, menyatakan bahwa dalam hal bidang DAK Fisik hanya disalurkan sebagian maka pendanaan dan penyelesaian kegiatan dan/atau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. 

2.      Pasal 33 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang menyebutkan bahwa sisa DAK Nonfisik yang meliputi Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik jenis lainnya diperhitungkan dengan penyaluran masing-masing dana pada tahun anggaran berikutnya.

3.      Pasal 47 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik menyebutkan bahwa dalam hal terdapat sisa DAK fisik tahun-tahun sebelumnya pada bidang/sub bidang yang keluaran (output) kegiatannya belum tercapai, sisa DAK fisik tersebut dianggarkan Kembali dalam APBD tahun anggaran berikutnya.

4.      Pasal 45 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 22 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Tambahan Dana Bagi Hasil Migas dan Dana Otonomi Khusus, menyatakan bahwa dalam hal terdapat sisa dari kegiatan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang telah ditransfer tidak dapat dilaksanakan, maka sisa tersebut sepenuhnya menjadi SILPA Kabupaten/Kota tetapi SILPA tersebut mengurangi proporsi transfer DOKA dari Pemerintah Aceh ke Kabupaten/Kota pada tahun berikutnya. 

Ironinya, program dan kegiatan yang bersumber dari DAK dan DOKA tahun 2023 wajib dilaksanakan meskipun nantinya sudah dikurangi atau dipotong senilai Rp 8,2 milyar lebih,  Ini tentu saja akan sangat memberatkan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2023 yang disisi lain sedang didera oleh defisit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun