Arslan A Wahab (60), mantan Kaban Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, didakwa melakukan tindak pidana.
Dakwaannya, "dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 yaitu Tindakan mengalihkan Zakat, infak, Sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya."Â
Kamis sore, 31 Oktober 2024, Arslan mengejutkan publik atas pledoi yang dibacanya di depan majelis hakim PN Takengon.
Bagaimana tidak mengejutkan? Selama ini Arslan terlanjur divonis publik mengalihkan zakat, ternyata yang bersangkutan melakukan langkah heroik, menyelamatkan keuangan daerah mencapai Rp 20 milyar lebih.
Berikut ini pledoi atau nota pembelaan setebal tujuh halaman yang dibacakan Arslan A Wahab di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon.Â
Majelis Hakim Yang Mulia,
Terkait perkara yang saya hadapi, saya menyatakan TIDAK BERSALAH.
Kenapa? Bahwa pada akhir tahun 2022 tepatnya tanggal 30 Desember 2022, saya dalam kapasitas sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah sekaligus bertindak selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Aceh Tengah (Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 900/278/BPKK/2022) telah memberi persetujuan kepada Sdr. Nafisah Elviana selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 900/7/BPKK/2022) untuk melakukan proses pemindahbukuan antar Rekening Kas Umum Daerah atas nama BUD/Kuasa BUD dari Rekening Nomor 050.01.02.620030-7 (rekening penampungan penerimaan ZIS) ke rekening Nomor 050.0102.120110-9 (rekening pengeluaran) sebesar Rp. 8,2 milyar lebih dalam rangka pengisian kas pada rekening pengeluaran dimaksud.
Pemindahbukuan ini dalam rangka pembayaran atas pengajuan surat perintah membayar (SPM) dari satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) untuk membayar beberapa kegiatan yang didanai dari dana khusus dan bersifat sangat mendesak.Â
Langkah itu kami tempuh akibat defisit anggaran yang mendera Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 65 Milyar lebih.Â