Mohon tunggu...
Syukri Muhammad Syukri
Syukri Muhammad Syukri Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Orang biasa yang ingin memberi hal bermanfaat kepada yang lain.... tinggal di kota kecil Takengon

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengejutkan! Pledoi Arslan A Wahab di Depan Majelis Hakim PN Takengon

3 November 2024   10:10 Diperbarui: 3 November 2024   10:41 897
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lalu, tanggal 2 Januari 2023, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menerima dana transfer pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 36 milyar lebih ke rekening pengeluaran nomor 050.0102.120110-9 atas nama RKUD Aceh Tengah (Perimbangan).

Dari dana DAU yang diterima senilai Rp 36 milyar lebih, disalurkan untuk membayar gaji PNS sebanyak Rp 25 milyar lebih sehingga tersisa senilai Rp 11 milyar lebih.

Sejalan dengan itu, kami segera menyurati PT Bank Aceh Syariah (BAS) tertanggal 4 Januari 2023 yang meminta pemindahbukuan dana senilai Rp 8,2 Milyar lebih dari rekening Nomor 050.0102.120110-9 atas nama RKUD Aceh Tengah (Perimbangan) ke rekening nomor 050.0102.620030-7 atas nama RKUD Aceh Tengah (Baitul Mal). 

Kedua rekening ini berada dibawah otorisasi Kaban Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah selaku BUD/Kuasa BUD.

Kemudian, atas dasar surat tersebut, pada tanggal 5 Januari 2023, PT BAS memindahbukukan dana senilai Rp 8,2 milyar lebih dari rekening nomor 050.0102.120110-9 an RKUD Aceh Tengah (Perimbangan) ke rekening nomor 050.0102.620030-7 an RKUD Aceh Tengah (Baitul Mal). 

Setelah pemindahbukuan itu, posisi saldo kas di rekening 050.0102.620030-7 an RKUD Aceh Tengah (Baitul Mal) yang sebelumnya Rp 19,3 milyar lebih, kembali ke posisi awal senilai Rp 27,6 milyar lebih.

Sementara itu pengembalian dana ZIS untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga telah dilakukan melalui surat kami selaku Bendahara Umum Daerah kepada Pimpinan Cabang PT. Bank Aceh Syariah Takengon tertanggal 20 Juli 2023 perihal pemindahbukuan dari rekening nomor 050.0102.120110-9 atas nama RKUD Aceh Tengah (Rekening Pengeluaran) ke rekening nomor 050.0102.620030-7 atas nama RKUD Aceh Tengah (Baitul Mal) sebesar Rp. 12,4 milyar lebih. 

Majelis Hakim Yang Mulia; 

Apakah Tindakan yang kami tempuh itu menyalahi aturan hukum? 

Tentu saja tidak, Karena Tindakan yang kami tempuh untuk mengurangi beban anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran berikutnya mempunyai legal standing atau payung hukum.

Mari kita cermati bersama legal standing atau payung hukum dalam pengelolaan/manajemen kas yang menjadi panduan kami bekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun