Arslan A Wahab (60), mantan Kaban Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, didakwa melakukan tindak pidana.
Dakwaannya, "dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 yaitu Tindakan mengalihkan Zakat, infak, Sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya."Â
Kamis sore, 31 Oktober 2024, Arslan mengejutkan publik atas pledoi yang dibacanya di depan majelis hakim PN Takengon.
Bagaimana tidak mengejutkan? Selama ini Arslan terlanjur divonis publik mengalihkan zakat, ternyata yang bersangkutan melakukan langkah heroik, menyelamatkan keuangan daerah mencapai Rp 20 milyar lebih.
Berikut ini pledoi atau nota pembelaan setebal tujuh halaman yang dibacakan Arslan A Wahab di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon.Â
Majelis Hakim Yang Mulia,
Terkait perkara yang saya hadapi, saya menyatakan TIDAK BERSALAH.
Kenapa? Bahwa pada akhir tahun 2022 tepatnya tanggal 30 Desember 2022, saya dalam kapasitas sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah sekaligus bertindak selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Aceh Tengah (Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 900/278/BPKK/2022) telah memberi persetujuan kepada Sdr. Nafisah Elviana selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 900/7/BPKK/2022) untuk melakukan proses pemindahbukuan antar Rekening Kas Umum Daerah atas nama BUD/Kuasa BUD dari Rekening Nomor 050.01.02.620030-7 (rekening penampungan penerimaan ZIS) ke rekening Nomor 050.0102.120110-9 (rekening pengeluaran) sebesar Rp. 8,2 milyar lebih dalam rangka pengisian kas pada rekening pengeluaran dimaksud.
Pemindahbukuan ini dalam rangka pembayaran atas pengajuan surat perintah membayar (SPM) dari satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) untuk membayar beberapa kegiatan yang didanai dari dana khusus dan bersifat sangat mendesak.Â
Langkah itu kami tempuh akibat defisit anggaran yang mendera Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 65 Milyar lebih.Â
Defisit tersebut menyebabkan terjadinya krisis likuiditas atau ketidakmampuan membayar terhadap sejumlah tagihan  kegiatan yang telah selesai dikerjakan oleh masing-masing SKPK sampai akhir tahun 2022, sehingga terpaksa menunda pembayaran ke tahun berikutnya.Â
Namun, terdapat beberapa kegiatan yang dibiayai dari dana khusus, diantaranya dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), serta dana khusus lainnya senilai Rp. 8,2 Miliyar lebih. Tagihan tersebut harus dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2022.
Apabila tagihan senilai Rp 8,2 milyar lebih tersebut tidak dibayarkan, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan dikenakan sanksi oleh pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi. Sanksinya adalah pemotongan/pengurangan anggaran tahun 2023 sebesar Rp 8,2 milyar lebih tersebut.Â
Tindakan yang sama juga saya lakukan pada akhir bulan Januari 2023 tepatnya tanggal 30 Januari 2023. Saya selaku BUD (Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 900/9/BPKK/2023) memberi persetujuan kepada Sdr. Nafisah Elviana, SE selaku Kuasa BUD (Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 900/10/BPKK/2023) untuk melakukan proses pemindahbukuan antar rekening kas umum daerah pada PT. Bank Aceh Syariah yaitu dari Rekening Nomor 050.0102.620030-7 atas nama Rekening Kas Umum Daerah (BaitulMal) ke Rekening Nomor 050.0102.120110-9 atas nama Rekening Kas Umum Daerah (Perimbangan) sebesar Rp. 12,4 milyar lebih untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau uang sertikasi Triwulan IV tahun 2022 yang masih terhutang.
Kewajiban pembayaran TPG dimaksud paling lambat harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat tanggal 31 Januari 2023. Apabila tidak direalisasikan pada tanggal yang telah ditetapkan, maka akan diberi sanksi berupa: "akan diperhitungkan dengan penyaluran dana pada tahun anggaran berikutnya atau dengan kata lain akan dilakukan pemotongan/pengurangan sejumlah 12,4 milyar lebih pada tahun anggaran 2023 tersebut."
Sanksi ini diatur dalam:Â
1. Â Â Â Pasal 84 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.07 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/ tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, menyatakan bahwa dalam hal bidang DAK Fisik hanya disalurkan sebagian maka pendanaan dan penyelesaian kegiatan dan/atau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.Â
2. Â Â Â Pasal 33 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang menyebutkan bahwa sisa DAK Nonfisik yang meliputi Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik jenis lainnya diperhitungkan dengan penyaluran masing-masing dana pada tahun anggaran berikutnya.
3. Â Â Â Pasal 47 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik menyebutkan bahwa dalam hal terdapat sisa DAK fisik tahun-tahun sebelumnya pada bidang/sub bidang yang keluaran (output) kegiatannya belum tercapai, sisa DAK fisik tersebut dianggarkan Kembali dalam APBD tahun anggaran berikutnya.
4. Â Â Â Pasal 45 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 22 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Tambahan Dana Bagi Hasil Migas dan Dana Otonomi Khusus, menyatakan bahwa dalam hal terdapat sisa dari kegiatan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang telah ditransfer tidak dapat dilaksanakan, maka sisa tersebut sepenuhnya menjadi SILPA Kabupaten/Kota tetapi SILPA tersebut mengurangi proporsi transfer DOKA dari Pemerintah Aceh ke Kabupaten/Kota pada tahun berikutnya.Â
Ironinya, program dan kegiatan yang bersumber dari DAK dan DOKA tahun 2023 wajib dilaksanakan meskipun nantinya sudah dikurangi atau dipotong senilai Rp 8,2 milyar lebih, Â Ini tentu saja akan sangat memberatkan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2023 yang disisi lain sedang didera oleh defisit.
Dihadapkan dengan kondisi tersebut, saya selaku pimpinan pada Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, berkewajiban mengambil langkah menyelamatkan keuangan daerah.Â
Pegangan/legal standing kami dalam mengambil langkah tersebut adalah diskresi sebagaimana diatur dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.Â
Dalam pasal 1 angka 9 Â dinyatakan: Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.Â
Pasal 6 ayat (1) UU No 30 Tahun 2014 menegaskan bahwa: Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan.
Pasal 6 ayat (2) huruf e: Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: menggunakan Diskresi sesuai dengan tujuannya.
Dengan keyakinan memiliki legal standing atau payung hukum tersebut, kami mengambil Tindakan dengan memanfaatkan dana dari rekening kas umum daerah (RKUD) nomor rekening 050.0102.620030-7 atas nama RKUD Aceh Tengah (Baitul Mal) yang dananya masih tersedia senilai Rp 27,6 milyar lebih.
Dana dari rekening ini dapat dikatakan sebagai dana parkir karena belum digunakan.Â
Kenapa dikatakan dana parkir? Karena dana tersebut merupakan akumulasi dari dana sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) ZIS beberapa tahun sebelumnya.
Dan kami tegaskan bahwa dana tersebut belum diprogramkan atau belum akan digunakan oleh Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah pada tahun 2022.
Jadi, dana yang kami pindahbukukan  untuk membayar tagihan program/kegiatan DAK dan DOKA bukan dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah, sekali lagi bukan dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah, melainkan dari rekening kas umum daerah (RKUD) dengan nomor rekening 050.0102.620030-7 an RKUD Aceh Tengah (Baitul Mal).
BUKAN dari rekening nomor 0500102 620005-8 atas nama Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah.Â
Lalu, tanggal 2 Januari 2023, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menerima dana transfer pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 36 milyar lebih ke rekening pengeluaran nomor 050.0102.120110-9 atas nama RKUD Aceh Tengah (Perimbangan).
Dari dana DAU yang diterima senilai Rp 36 milyar lebih, disalurkan untuk membayar gaji PNS sebanyak Rp 25 milyar lebih sehingga tersisa senilai Rp 11 milyar lebih.
Sejalan dengan itu, kami segera menyurati PT Bank Aceh Syariah (BAS) tertanggal 4 Januari 2023 yang meminta pemindahbukuan dana senilai Rp 8,2 Milyar lebih dari rekening Nomor 050.0102.120110-9 atas nama RKUD Aceh Tengah (Perimbangan) ke rekening nomor 050.0102.620030-7 atas nama RKUD Aceh Tengah (Baitul Mal).Â
Kedua rekening ini berada dibawah otorisasi Kaban Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah selaku BUD/Kuasa BUD.
Kemudian, atas dasar surat tersebut, pada tanggal 5 Januari 2023, PT BAS memindahbukukan dana senilai Rp 8,2 milyar lebih dari rekening nomor 050.0102.120110-9 an RKUD Aceh Tengah (Perimbangan) ke rekening nomor 050.0102.620030-7 an RKUD Aceh Tengah (Baitul Mal).Â
Setelah pemindahbukuan itu, posisi saldo kas di rekening 050.0102.620030-7 an RKUD Aceh Tengah (Baitul Mal) yang sebelumnya Rp 19,3 milyar lebih, kembali ke posisi awal senilai Rp 27,6 milyar lebih.
Sementara itu pengembalian dana ZIS untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga telah dilakukan melalui surat kami selaku Bendahara Umum Daerah kepada Pimpinan Cabang PT. Bank Aceh Syariah Takengon tertanggal 20 Juli 2023 perihal pemindahbukuan dari rekening nomor 050.0102.120110-9 atas nama RKUD Aceh Tengah (Rekening Pengeluaran) ke rekening nomor 050.0102.620030-7 atas nama RKUD Aceh Tengah (Baitul Mal) sebesar Rp. 12,4 milyar lebih.Â
Majelis Hakim Yang Mulia;Â
Apakah Tindakan yang kami tempuh itu menyalahi aturan hukum?Â
Tentu saja tidak, Karena Tindakan yang kami tempuh untuk mengurangi beban anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran berikutnya mempunyai legal standing atau payung hukum.
Mari kita cermati bersama legal standing atau payung hukum dalam pengelolaan/manajemen kas yang menjadi panduan kami bekerja.
Kesatu, Pasal 8 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, dinyatakan bahwa salah satu wewenang Bendahara Umun Daerah dalam pengelolaan uang daerah adalah mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
Kemudian, dalam Pasal 33 ayat 1 dinyatakan bahwa Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah bertanggungjawab untuk membuat perencanaan kas dan menetapkan saldo kas minimal;Â
Pasal 33 ayat 2 dinyatakan bahwa berdasarkan perencanaan arus kas dan saldo minimal tersebut, BUD menentukan strategi manajemen kas untuk mengatasi kekurangan kas maupun menggunakan kelebihan kas;Â
Pasal 33 ayat 3 Strategi manajemen kas dimaksud dilaksanakan oleh BUD harus memastikan pemerintah daerah selalu memiliki akses yang cukup untuk memperoleh persediaan kas guna memenuhi pembayaran kewajiban daerah, dan/atau saldo kas di atas saldo kas minimal diarahkan untuk mendapatkan manfaat yang optimal;
Pasal 35 menyatakan bahwa dalam hal terjadi kekurangan kas, Bendahara Umum Daerah dapat melakukan pinjaman dari dalam negeri dan/atau menjual Surat Utang Negara dan/atau surat berharga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kas Daerah Kabupaten Aceh Tengah:
Dalam Pasal 1 ayat 12, menyatakan bahwa pengelolaan uang adalah kegiatan pengelolaan yang mencakup pengelolaan kas dan surat berharga termasuk kegiatan  untuk menanggulangi kekurangan kas atau memanfaatkan kelebihan kas secara optimal;
Pasal 1 ayat 14, Perencanaan kas pemerintah daerah adalah strategi/cara pengelolaan kas yang dilaksanakan oleh Bendahara Umum Daerah untuk memastikan bahwa Pemerintah Daerah selalu memiliki akses yang cukup untuk memperoleh persediaan kas guna memenuhi pembayaran kewajiban daerah; dan/atau saldo kas di atas saldo kas minimal diarahkan untuk mendapatkan manfaat yang optimal;
Pasal 4 ayat 1 huruf b, menyatakan bahwa Kuasa BUD berwenang mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBK;
Pasal 4 ayat 2, Pencairan dana dari rekening kas umum daerah di Bank Umum dilakukan atas perintah BUD dan/atau Kuasa BUD;
Pasal 4 ayat 3, Pemindahbukuan dana dari rekening Kas Umum Daerah di Bank Umum dilakukan atas perintah BUD/Kuasa BUD.
Pasal 8 ayat 6, Pemindahbukuan dana dari rekening penerimaan dan/atau rekening pengeluaran pada Bank Umum ke rekening Kas Umum Daerah dilakukan atas perintah BUD.
Pasal 16, Dalam hal terjadi kekurangan kas, BUD dapat melakukan pinjaman dari dalam negeri pada Lembaga Keuangan Bank dan/atau Lembaga Keuangan Bukan Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Majelis Hakim Yang Mulia;
Atas kewenangan sebagaimana diatur dalam legal standing yang sudah saya bacakan tadi, Â maka TIDAK TEPAT dakwaan yang dituduhkan kepada saya, Â yaitu melakukan tindak pidana "dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 yaitu Tindakan mengalihkan Zakat, infak, Sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 jo pasal 37 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut keyakinan kami dan aturan hukum yang jadi pegangan kami, tidak ada satu pasal pun dalam dakwaan itu yang mengatur peran dan wewenang BUD/Kuasa BUD di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011.
Semua orang tahu bahwa BUD/Kuasa BUD bukan orang yang terkait dengan pengelolaan Zakat. Tindakan yang kami lakukan masih dalam ranah tugas dan kewenangan BUD/Kuasa BUD. Â
Bukan mengalihkan dana zakat yang dikelola Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah, akan tetapi pemindahbukuan antar rekening kas umum daerah yang berada dibawah otorisasi BUD/Kuasa BUD untuk mengisi rekening pengeluaran yang kosong guna membiayai pembayaran pelaksanaan kegiatan dalam APBK Kabupaten Aceh Tengah yang bersifat khusus dan mendesak.Â
Tindakan itu merupakan diskresi dan salah satu strategi manajemen kas sebagaimana yang kami sampaikan diatas.Â
Perlu kami tambahkan, selama ini yang menjadi pedoman bagi kami dan pemerintah daerah lainnya di Provinsi Aceh adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menyatakan dalam pasal 180 ayat (1) huruf d, pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) Â bahwa Zakat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh dan PAD Kabupaten/Kota dikelola oleh Baitul Mal.
Ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 beserta perubahannya. Disana diisebutkan bahwa Zakat, harta wakaf, dan harta agama  dalam pengelolaannya mengacu pada mekanisme/ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
SANGAT JELAS DAN TERANG BENDERANG, peran BUD/Kuasa BUD hanya mengelola rekening kas umum daerah bukan sebagai pengelola dan pendistribusi zakat, infak dan sadakah.
Yang berwenang mengelola dan mendistribusikan zakat, infaq dan sadakah adalah Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah, BUKAN Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah.Â
Majelis Hakim Yang Mulia,
Berdasarkan fakta dan aturan hukum yang saya bacakan tadi, dengan segala kerendahan hati, memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia berkenan kiranya memberi keadilan dengan  membebaskan kami dari semua dakwaan.
Demikian harapan dan permohonan kami sampaikan kepada Majelis Hakim yang Mulia.
Dan akhirnya, kepada Allah Al Hakim jualah saya bermohon. Semoga semua ikhtiar dan harapan ini dikabukan. Aamiin Yaa Rabbal'aalamiin.
 Wabillahitaufiq Walhidayah wassalamu'alaikum Wr.Wb.
 Takengon, 31 Oktober 2024
Hormat kami,Â
Arslan Abd. Wahab, SE.MM
Setelah pledoi atau nota pembelaan itu diberitakan media, publik Aceh Tengah terkejut. Ternyata Arslan A Wahab bukan mengalihkan zakat, tetapi memindahbukukan dana dari rekening yang berada dibawah otorisasinya.
Beragam komentar pun mengalir di timeline media sosial. Mereka prihatin dan mendoakan semoga Arslan A Wahab dan Nafisah Elviana terbebas dari dakwaan itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H