Dengan demikian, langkah-langkah preventif yang terintegrasi ini, Indonesia dapat mengurangi potensi konflik agraria yang selama ini menghambat pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.
Referensi
Harsono, A. R. (2023). Land Certification and Agrarian Conflicts in Indonesia. Journal of Rural Studies, 45(2), 123-136.
Sihombing, L. L. (2022). Non-Litigative Approaches to Agrarian Conflict Resolution in Indonesia. Jurnal Hukum Agraria, 14(3), 205-218.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H