Mohon tunggu...
Muhammad Rafly Setiawan
Muhammad Rafly Setiawan Mohon Tunggu... Lainnya - Manager Pemantauan Nasional Netfid Indonesia | Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Nasional

Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang memiliki hobi travelling, menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengurai Konflik Agraria di Indonesia dan Upaya Preventif yang Perlu Dilakukan

21 Januari 2025   07:24 Diperbarui: 21 Januari 2025   12:17 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/01/09/konflik-agraria-meningkat-sepanjang-2022-kemauan-politik-jadi-tumpuan-penyelesaian

Reformasi agraria merupakan salah satu langkah penting untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah.

Pemerintah harus memastikan bahwa distribusi tanah dilakukan secara adil dan merata, terutama bagi petani kecil dan masyarakat adat.

Reformasi ini harus mencakup pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat, khususnya yang selama ini belum memiliki hak atas tanah secara resmi.

Sebuah studi oleh Andreas R. Harsono yang dipublikasikan di Journal of Rural Studies pada tahun 2023 mengungkapkan bahwa pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat dapat mengurangi konflik agraria secara signifikan, karena memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah (Harsono, 2023).

2. Peningkatan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat

Masyarakat adat sering kali menjadi kelompok yang paling rentan terhadap konflik agraria karena tidak memiliki hak hukum yang jelas atas tanah mereka.

Negara perlu mengakui hak-hak masyarakat adat secara resmi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk mengelola sumber daya alam di wilayah mereka.

Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat kapasitas aparat hukum dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran hak masyarakat adat atas tanah.

3. Penyelesaian konflik secara non-litigasi

Konflik agraria yang sering kali berlarut-larut melalui jalur pengadilan bisa memperburuk situasi, mengingat lambatnya proses hukum dan biaya yang tinggi.

Oleh karena itu, pendekatan penyelesaian konflik secara non-litigasi, seperti mediasi dan dialog antara pihak-pihak yang terlibat, perlu didorong.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun