Dengan demikian, langkah-langkah preventif yang terintegrasi ini, Indonesia dapat mengurangi potensi konflik agraria yang selama ini menghambat pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.
Referensi
Harsono, A. R. (2023). Land Certification and Agrarian Conflicts in Indonesia. Journal of Rural Studies, 45(2), 123-136.
Sihombing, L. L. (2022). Non-Litigative Approaches to Agrarian Conflict Resolution in Indonesia. Jurnal Hukum Agraria, 14(3), 205-218.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI