Pendekatan ini terbukti lebih efektif dan efisien dalam menyelesaikan konflik agraria yang berakar pada perbedaan kepentingan.
Lina L. Sihombing dalam artikelnya di Jurnal Hukum Agraria (2022) menyatakan bahwa mediasi bisa menjadi solusi yang lebih inklusif karena melibatkan semua pihak yang terdampak dan membuka ruang bagi kesepakatan bersama.
4. Penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat
Penyuluhan dan edukasi tentang hak-hak atas tanah dan prosedur legalisasi tanah harus diperluas, terutama kepada masyarakat yang tinggal di daerah terpencil.
Dengan pengetahuan yang lebih baik mengenai hak atas tanah dan cara mengurusnya, masyarakat dapat menghindari penipuan atau praktik ilegal yang sering terjadi dalam pengurusan sertifikat tanah.
Pendidikan hukum kepada petani kecil juga penting agar mereka dapat memahami peraturan-peraturan yang ada dan melindungi hak-hak mereka dengan cara yang sah.
Refleksi atas Konflik Agraria
Konflik agraria di Indonesia adalah masalah kompleks yang membutuhkan pendekatan holistik untuk penyelesaiannya.
Penyebab utama konflik ini terletak pada ketimpangan distribusi tanah, tumpang tindih kepemilikan lahan, serta kelemahan sistem hukum yang ada.
Untuk itu, reformasi agraria yang mencakup redistribusi tanah dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat perlu diimplementasikan secara konsisten.
Selain itu, penyelesaian konflik agraria melalui jalur mediasi dan pemberdayaan masyarakat juga merupakan langkah preventif yang sangat penting.