Mohon tunggu...
Muhammad Iqbal
Muhammad Iqbal Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Mahasiswa unisma

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ruang Lingkup atau Cakupan Ilmu Fikih

13 Juli 2020   15:10 Diperbarui: 13 Juli 2020   15:07 9524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

g. Zakat;

h. Zabihah (penyembelihan);

i. Shayid (perburuan);

j. Haji;

k. 'Aqiqah;

l. Janazah (penyelenggaraan jenazah);

m. Makanan dan minuman.

2.       Fiqih Al Ahwal As Sakhsiyah, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan

masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan pribadi (perorangan), masalah kekeluargaan, seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya.

a. Nikah.

b. Ila';

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun