g. Zakat;
h. Zabihah (penyembelihan);
i. Shayid (perburuan);
j. Haji;
k. 'Aqiqah;
l. Janazah (penyelenggaraan jenazah);
m. Makanan dan minuman.
2. Â Â Â Fiqih Al Ahwal As Sakhsiyah, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan
masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan pribadi (perorangan), masalah kekeluargaan, seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya.
a. Nikah.
b. Ila';
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!