Mohon tunggu...
Muhammad Iqbal
Muhammad Iqbal Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Mahasiswa unisma

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ruang Lingkup atau Cakupan Ilmu Fikih

13 Juli 2020   15:10 Diperbarui: 13 Juli 2020   15:07 9524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

c. Cara pengelolaan baitul mal;

d. Macam-macam kekayaan atau materi baitul mal;

e. Obyek dan cara penggunaan kekayaan baitul mal;

4. Fiqih Siasah Syar'iyyah, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan ketatanegaraan. Pembahasan ini meliputi:

a. Kepala negara dan Waliyul amri;

b. Syarat menjadi kepala negara dan Waliyul amri;

c. Hak dan kewajiban Waliyul amri;

d. Hak dan kewajiban rakyat;

e. Musyawarah dan demokrasi;

5.  Fiqih Al 'Uqubat, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan pelanggaran, kejahatan, pembalasan, denda, hukuman dan sebagainya. Pembahasan ini meliputi:

a.Pelanggaran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun