c. Cara pengelolaan baitul mal;
d. Macam-macam kekayaan atau materi baitul mal;
e. Obyek dan cara penggunaan kekayaan baitul mal;
4. Fiqih Siasah Syar'iyyah, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan ketatanegaraan. Pembahasan ini meliputi:
a. Kepala negara dan Waliyul amri;
b. Syarat menjadi kepala negara dan Waliyul amri;
c. Hak dan kewajiban Waliyul amri;
d. Hak dan kewajiban rakyat;
e. Musyawarah dan demokrasi;
5. Â Fiqih Al 'Uqubat, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan pelanggaran, kejahatan, pembalasan, denda, hukuman dan sebagainya. Pembahasan ini meliputi:
a.Pelanggaran