b.Kejahatan
c.Qishash (pembalasan)
e.Diyat (denda)
6. Fiqih As Siyar, yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya, biasanya berkaitan dengan pembahasan tentang masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok masalah hubungan internasional. Pembicaraan pada bab ini meliputi:
1.Hubungan antar negara, sama-sama Islam, atau Islam dan non-Islam, baik ketika damai atau dalam situasi perang;
2.Ketentuan untuk orang dan damai;
3.Penyerbuan;
4.Masalah tawanan;
5.Upeti, Pajak, rampasan;
6.Perjanjian dan pernyataan bersama;
7.Perlindungan;
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!