Mohon tunggu...
Muhammad Iqbal
Muhammad Iqbal Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Mahasiswa unisma

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ruang Lingkup atau Cakupan Ilmu Fikih

13 Juli 2020   15:10 Diperbarui: 13 Juli 2020   15:07 9524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

b.Kejahatan

c.Qishash (pembalasan)

e.Diyat (denda)

6. Fiqih As Siyar, yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya, biasanya berkaitan dengan pembahasan tentang masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok masalah hubungan internasional. Pembicaraan pada bab ini meliputi:

1.Hubungan antar negara, sama-sama Islam, atau Islam dan non-Islam, baik ketika damai atau dalam situasi perang;

2.Ketentuan untuk orang dan damai;

3.Penyerbuan;

4.Masalah tawanan;

5.Upeti, Pajak, rampasan;

6.Perjanjian dan pernyataan bersama;

7.Perlindungan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun