c.Khithbah (melamar)
d.'Iddah;
e.Mu'asyarah (bergaul)
3. Â Â Â Fiqih Muamalah, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara sesama manusia, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya, muamalah terbagi menjadi 2 macam yaitu :
   a. Muamalah Madaniyah
Biasanya disebut muamalah saja. Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan harta kekayaan, harta milik, harta kebutuhan.
Dari segi niat dan manfaat, waqaf ini kadang-kadang dimasukkan dalam kelompok ibadah; tetapi dari segi barang/benda/harta dimasukkan ke dalam kelompok muamalah.
  b.  Muamalah Maliyah
Kadang-kadang disebut Baitul mal saja. Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan harta kekayaan milik bersama, baik masyarakat kecil atau besar seperti negara (perbendaharaan negara = baitul mal). Pembahasan di sini meliputi:
a. Status milik bersama baitul mal;
b. Sumber baitul mal;