8.Ahlul 'ahdi, ahluz zimmi, ahlul harb; dan
9.Darul Islam, darul harb, darul mustakman.
7. Â Fiqih Akhlak atau Adab, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk.
8. Â Â Â Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan peradilan dan pengadilan. Pembahasan pada bab ini meliputi:
a. Peradilan dan pendidikan
b. Hakim dan Qadi
c. Gugatan
d. Pembuktian dakwaan
e. Saksi
6.Sumnpah dan lain-lain
Setelah memperhatikan begitu luasnya ruang lingkup pembahasan fiqh. dapatlah kita bayangkan seluas apa pula ruang lingkup pengajaran agama.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!