Memiliki persediaan yang selalu dalam keadaan stabil, pihak manajemen membutuhkan ketersediaan biaya (reserve cost) dalam keadaan cukup. Jika kondisi ini tidak terpenuhi maka perusahaan akan mengalami masalah dalam aktivitas produksinya. Inpres tentang pengadaan dan penyaluran beras Adapun Inpres Nomor 5 Tahun 2015 tentang pengadaan beras dan penyaluran beras oleh pemerintah:
 I : Melaksanakan kebijakan pengadaan beras melalui pembelian beras dalam negeri
 II : Harga pembelian beras di luar kualitas sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
 III : Pelaksanaan pengadaan melalui pembelian beras oleh pemerintah dilakukan oleh Perum Bulog.
IV : Menetapkan kebijakan untuk menjaga stabilitas harga beras dalam negeri.
V : Menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah. Menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran cadangan beraspemerintah untuk menjaga stabilitas harga beras, menanggulangi keadaan darurat, bencana dan rawan pangan, bantuan dan kerja sama internasional serta keperluan lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Pelaksanaan kebijakan pengadaan dan penyaluran beras sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan oleh Perum Bulog.
VI : Pengadaan beras oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum kelima dilakukan dengan mengutamakan pengadaan beras yang berasal dari pembelian beras petani dalam negeri.
VII : Menetapkan kebijakan pengadaan beras dari luar negeri dengan menjaga kepentingan petani dan konsumen. Pengadaan beras sebagaimana dimaksud diatas, dapat dilakukan jika ketersediaan beras dalam negeri tidak tercukupi untuk kepentingan memenuhi kebutuhan stok dan cadangan beras pemerintah dan untuk menjaga stabilitas harga dalam negeri. Pelaksanaan kebijakan pengadaan beras dari luar negeri dilakukan oleh Perum Bulog.
 VIII: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian akan melakukan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan instruksi presiden ini.
IX : Melaksanakan instruksi presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
X : Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden ini, maka Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan pengadaan beras dan penyaluran beras oleh pemerintah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku