Suatu suku bangsa yang terbangun lalu mempunyai pemerintahannya sendiri, tentu harus memiliki sebuah undang-undang hukum untuk bisa mengatur rakyat di dalamnya, baik secara tertulis maupun tidak dalam tertulis. Contohnya adalah suku bangsa Minangkabau, yang masih setia dalam menjalani undang-undang adat istiadat nenek moyangnya. Dan pada kali ini, saya ingin memberikan beberapa undang-undang dan hukum adat istiadat yang berada di suku bangsa Minangkabau.
1. Adat
Merupakan kebudayaan secara utuh yang dapat berubah, namun ada adat yang tidak dapat berubah. Oleh karena itu, mereka membagi empat kategori dalam adat, yaitu:
A. Adat yang sebenarnya adat
Bermaksud bahwa ini merupakan adat yang asli, yang tidak berubah, yang tak lapuk oleh hujan yang tak lekang oleh panas. Kalau dipaksa dengan keras untuk mengubahnya,ia dicabut tidak mati, dipindahkan tidak layu.
B. Adat istiadat
Bermaksud bahwa kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat umum atau setempat, seperti acara yang bersifat seremoni atau tingkah laku pergaulan yang bila dilakukan akan dianggap baik dan bila tidak dilakukan tidak apa-apa.
C. Adat yang dipadatkan
Bermaksud bahwa apa yang dinamakan sebagai undang-undang dan hukum yang berlaku. Seperti yang didapati pada undang-undang nan dua puluh.
D. Adat yang teramat
Bermaksud bahwa peraturan yang dilahirkan oleh mufakat atau konsensus masyarakat yang memakainya.
2.Undang-undang nan Empat
Dalam undang-undang Minangkabau terbagi dalam empat pokok undang-undang yang mengatur segala kehidupan pemerintahan dan kehidupan masyarakat. Keempat pokok tersebut dapat dipahami dengan mudah karena kesederhanaannya. Undang-undang nan empat tersebut ialah:
A. Undang-undang Nagari
Bisa dikatakan sebagai undang-undang yang mengatur tata negara yang ruang lingkupnya sebatas lingkungan nagari berstatus otonom. Dalam undang-undang ini mengandung delapan pasal, yaitu adalah babalai bamusajik (mempunyai Balairung), Basuku Banagari ( setiap nagari mempunyai minimal 4 suku), Bakorong Bakampuang ( setiap nagari mempunyai wilayah pendiaman ), Bahuna Babendang ( keamanan dari gangguan), Balabuah Batapian ( mengatur perhubungan dan lalu lintas perdagangan), Basawah Baladang ( mengatur sistem usaha pertanian), Bahalaman Bapemedanan ( mengatur rukun tetangga), dan Bapandam Bapusaro ( mengatur segala masalah kematian).
B. Undang-undang Isi Nagari
Undang-undang yang berisi tentang ajaran hidup, yang melingkupi pandangan hidup atau falsafah, etik, dan moral yang didukung dalam suatu motivasi yang kukuh, sehingga mempunyai kebanggaan "nasional"nya sendiri. Apabila undang-undang Nagari lebih menekankan ketentuan mengenai hubungan antar manusia sebagai warga di dalam nagari. Maka, undang-undang isi nagari menekankan hubungan manusia dengan manusia, secara langsung atau tidak langsung.
C. Undang-undang Luhak dan Rantau
Undang-undang ini mengatur sistem pemerintahan dalam dua wilayah yang berbeda di Minangkabau pada zaman kerajaan masih berdiri. Wilayah yang satu dinamakan Luhak dan yang lainnya disebut Rantau. Batas dari kedua wilayah tersebut tidak dijelaskan di dalam Tambo. Akan tetapi, hal itu dapat kita lihat pada sisa-sisa sistem pemerintahan yang membentuk ragam kebudayaan yang masih hidup. Kekuasaan yang silih berganti di wilayah itu menyebabkan kebudayaan yang dipakai penduduknya menjadi beraneka ragam dengan berbagai perbedaan yang cukup kentara, misalnya seperti sistem pemerintahan, sistem sosial seperti perkawinan, dan lainnya yang berhubungan yang sama.
D. Undang-undang dua puluh
Merupakan undang-undang yang mengatur persoalan hukum pidana. Terbagi dalam dua bagian, yaitu pertama undang-undang delapan dan yang kedua Undang-undang dua belas.
Â
* Undang-undang Delapan
Terdiri dari delapan pasal yang mencantumkan segala jenis kejahatan, yaitu:
1.Tikam Bunuah (Tikam Bunuh), yaitu perbuatan melukai seseorang atau milik orang.
2.Upeh Racun (Upas Racun), yaitu perbuatan Upas adalah perbuatan yang menyebabkan orang sakit setelah memakan sesuatu yang diracuni.
3.Samun Saka (Samun Sakar), yaitu perbuatan merampok milik orang dengan cara melakukan pembunuhan.
4.Sia Baka (Siar Bukur), yaitu perbuatan membuat api yang dimaksud untuk membakar barang orang lain.
5.Maliang Curi (Maling Curi) yaitu perbuatan yang mengambil hak orang lain.
6.Dago Dagi (Daga Dagi), yaitu perbuatan pengacauan dengan desas desus sehingga terjadi kehebohan.
7.Kicuah Kicang (Kicuah Kicang), yaitu perbuatan penipuan yang merugikan orang.
8.Sumbang Salah (Sumbang Salah), yaitu melakukan zina diluar nikah.
* Undang-undang Dua Belas
Undang-undang ini merupakan bagian dari undang-undang dua puluh, yang mencantumkan dua belas pasal. Pasal ini menjadi alasan untuk menangkap dan menghukum seseorang. Undang-undang Dua Belas terbagi menjadi dua bagian, yang masing-masingnya mempunyai 6 pasal. Bagian pertama disebut dengan tuduh. Yakni pasal-pasal yang dapat menjadikan seseorang tertuduh dalam melakukan suatu kejahatan.
1.Tatumbang Taciak (tertumbang terciak), yaitu tersangka tidak dapat menyangkal dari tuduhannya.
2.Tatando Tabukti (Tertanda Terbukti), yaitu terbuktinya barang-barang milik tersangka di tempat kejahatan yang ia lakukan.
3.Tercancang Tarageh (Tercencang Teregas), yaitu adanya bukti bekas dari benda milik tersangka di tempat kejahatan.
4.Taikek Takabek (Terikat Terkebat), yaitu Tersangka terpergok di tempat kejahatan.
5.Talala Takaja (Terlatar Terkejar), yaitu tersangka ditangkap di tempat persembunyian setelah dikejar.
6.Tahambek Tapukua (Terhambat Terpukul), yaitu tersangka dapat ditangkap setelah dipukul massa setelah pengepungan.
Bagian kedua dari undang-undang dua belas dinamakan Cemo (Cemar). Keenam pasal ini lebih ke prasangka terhadap seseorang yang melakukan suatu kejahatan. Sehingga ada suatu alasan untuk menangkap atau memeriksanya, enam bagian tersebut adalah :
1.Basuriah Bak Sipasin, Bajajak Bak Bakiak (Bersurih bagai Sipasin, berjejak bagi berkik), yaitu ditemukan jejak seseorang di tanah yang menuju ke tersangka.
2.Enggang Lalu, Ata Jatuh (enggang lewat, atal jatuh), yaitu ketika kejadian, seseorang terlihat berada di tempat kejadian.
3.Kacondongan Mato Urang Banyak (Kecenderungan Mata Orang Banyak), yaitu seseorang telah menarik perhatian banyak orang karena hidupnya yang berubah tanpa ada sebab.
4.Bajua Murah-Murah (Menjual Murah-Murah), yaitu didapati seseorang menjual suatu benda yang sangat murah Seolah-olah bulan miliknya.
5.Jalan Bagageh-Gageh (Berjalan tergesa-gesa), yaitu didapati seseorang berjalan tergesa-gesa di suatu tempat seolah-olah ketakutan.
6.Dibao Pikek, Dibao Langau (dibawa pikat, dibawa lalat), yaitu didapati seseorang berjalan bolak-balik ke suatu tempat tanpa diketahui maksud dengan jelas sehingga menimbulkan banyak kecurigaan.
Nah, kira-kira itulah beberapa undang-undang adat yang ada di suku bangsa Minangkabau yang sekarang ini masih menjadi sebuah adat istiadat yang dijalani. Mau bagaimana pun, kita harus tetap menghormati dan membudidayakan segala undang-undang yang telah dibuat oleh nenek moyang kita yang terdahulu ya.
Undang-undang dan hukum adat sendiri diakui oleh negara, tercantum pada UUD 1945 Pasal 18, yang menyatakan bahwa negara menghormati dan mengakui hukum adat serta hak-hak masyarakat hukum adat. Ini memberikan dasar pada konstitusional untuk pengakuan pada hukum adat ini.
Terima kasih dan maaf jika banyak kesalahan dalam penulisan, pemberian materi, dan lainnya.
Refrensi :
A.A. Navis (1984), Alam Terkembang Jadi Guru Adat dan Kebudayaan Minangkabau, Jakarta, Grafitipers.
Difa Ayu Oktarina, S.H, (2023). HUKUM ADAT DI INDONESIA, Diakses pada 20 Desember 2024 dari http://jdih.baritoutarakab.go.id/berita/baca/hukum-adat-di-inoonesia#:~:text=Di%20Indonesia%2C%20hukum%20adat%20memiliki,Tahun%201945%20(UUD%201945).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H