Mohon tunggu...
M Agung Andani
M Agung Andani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Andalas

Hobi saya adalah mendengar musik dan menulis. Terkadang membuat sebuah lirik untuk saya buatkan lagu.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kebudayaan Minangkabau Sebagai Ide/Gagasan Dalam Bentuk Undang-Undang dan Hukum

20 Desember 2024   19:00 Diperbarui: 20 Desember 2024   18:34 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

* Undang-undang Delapan

Terdiri dari delapan pasal yang mencantumkan segala jenis kejahatan, yaitu:

1.Tikam Bunuah (Tikam Bunuh), yaitu perbuatan melukai seseorang atau milik orang.

2.Upeh Racun (Upas Racun), yaitu perbuatan Upas adalah perbuatan yang menyebabkan orang sakit setelah memakan sesuatu yang diracuni.

3.Samun Saka (Samun Sakar), yaitu perbuatan merampok milik orang dengan cara melakukan pembunuhan.

4.Sia Baka (Siar Bukur), yaitu perbuatan membuat api yang dimaksud untuk membakar barang orang lain.

5.Maliang Curi (Maling Curi) yaitu perbuatan yang mengambil hak orang lain.

6.Dago Dagi (Daga Dagi), yaitu perbuatan pengacauan dengan desas desus sehingga terjadi kehebohan.

7.Kicuah Kicang (Kicuah Kicang), yaitu perbuatan penipuan yang merugikan orang.

8.Sumbang Salah (Sumbang Salah), yaitu melakukan zina diluar nikah.

* Undang-undang Dua Belas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun