* Undang-undang Delapan
Terdiri dari delapan pasal yang mencantumkan segala jenis kejahatan, yaitu:
1.Tikam Bunuah (Tikam Bunuh), yaitu perbuatan melukai seseorang atau milik orang.
2.Upeh Racun (Upas Racun), yaitu perbuatan Upas adalah perbuatan yang menyebabkan orang sakit setelah memakan sesuatu yang diracuni.
3.Samun Saka (Samun Sakar), yaitu perbuatan merampok milik orang dengan cara melakukan pembunuhan.
4.Sia Baka (Siar Bukur), yaitu perbuatan membuat api yang dimaksud untuk membakar barang orang lain.
5.Maliang Curi (Maling Curi) yaitu perbuatan yang mengambil hak orang lain.
6.Dago Dagi (Daga Dagi), yaitu perbuatan pengacauan dengan desas desus sehingga terjadi kehebohan.
7.Kicuah Kicang (Kicuah Kicang), yaitu perbuatan penipuan yang merugikan orang.
8.Sumbang Salah (Sumbang Salah), yaitu melakukan zina diluar nikah.
* Undang-undang Dua Belas