4.Bajua Murah-Murah (Menjual Murah-Murah), yaitu didapati seseorang menjual suatu benda yang sangat murah Seolah-olah bulan miliknya.
5.Jalan Bagageh-Gageh (Berjalan tergesa-gesa), yaitu didapati seseorang berjalan tergesa-gesa di suatu tempat seolah-olah ketakutan.
6.Dibao Pikek, Dibao Langau (dibawa pikat, dibawa lalat), yaitu didapati seseorang berjalan bolak-balik ke suatu tempat tanpa diketahui maksud dengan jelas sehingga menimbulkan banyak kecurigaan.
Nah, kira-kira itulah beberapa undang-undang adat yang ada di suku bangsa Minangkabau yang sekarang ini masih menjadi sebuah adat istiadat yang dijalani. Mau bagaimana pun, kita harus tetap menghormati dan membudidayakan segala undang-undang yang telah dibuat oleh nenek moyang kita yang terdahulu ya.
Undang-undang dan hukum adat sendiri diakui oleh negara, tercantum pada UUD 1945 Pasal 18, yang menyatakan bahwa negara menghormati dan mengakui hukum adat serta hak-hak masyarakat hukum adat. Ini memberikan dasar pada konstitusional untuk pengakuan pada hukum adat ini.
Terima kasih dan maaf jika banyak kesalahan dalam penulisan, pemberian materi, dan lainnya.
Refrensi :
A.A. Navis (1984), Alam Terkembang Jadi Guru Adat dan Kebudayaan Minangkabau, Jakarta, Grafitipers.
Difa Ayu Oktarina, S.H, (2023). HUKUM ADAT DI INDONESIA, Diakses pada 20 Desember 2024 dari http://jdih.baritoutarakab.go.id/berita/baca/hukum-adat-di-inoonesia#:~:text=Di%20Indonesia%2C%20hukum%20adat%20memiliki,Tahun%201945%20(UUD%201945).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H