Mohon tunggu...
M Agung Andani
M Agung Andani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Andalas

Hobi saya adalah mendengar musik dan menulis. Terkadang membuat sebuah lirik untuk saya buatkan lagu.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kebudayaan Minangkabau Sebagai Ide/Gagasan Dalam Bentuk Undang-Undang dan Hukum

20 Desember 2024   19:00 Diperbarui: 20 Desember 2024   18:34 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

4.Bajua Murah-Murah (Menjual Murah-Murah), yaitu didapati seseorang menjual suatu benda yang sangat murah Seolah-olah bulan miliknya.

5.Jalan Bagageh-Gageh (Berjalan tergesa-gesa), yaitu didapati seseorang berjalan tergesa-gesa di suatu tempat seolah-olah ketakutan.

6.Dibao Pikek, Dibao Langau (dibawa pikat, dibawa lalat), yaitu didapati seseorang berjalan bolak-balik ke suatu tempat tanpa diketahui maksud dengan jelas sehingga menimbulkan banyak kecurigaan.

Nah, kira-kira itulah beberapa undang-undang adat yang ada di suku bangsa Minangkabau yang sekarang ini masih menjadi sebuah adat istiadat yang dijalani. Mau bagaimana pun, kita harus tetap menghormati dan membudidayakan segala undang-undang yang telah dibuat oleh nenek moyang kita yang terdahulu ya.

Undang-undang dan hukum adat sendiri diakui oleh negara, tercantum pada UUD 1945 Pasal 18, yang menyatakan bahwa negara menghormati dan mengakui hukum adat serta hak-hak masyarakat hukum adat. Ini memberikan dasar pada konstitusional untuk pengakuan pada hukum adat ini.

Terima kasih dan maaf jika banyak kesalahan dalam penulisan, pemberian materi, dan lainnya.

Refrensi :

A.A. Navis (1984), Alam Terkembang Jadi Guru Adat dan Kebudayaan Minangkabau, Jakarta, Grafitipers.

Difa Ayu Oktarina, S.H, (2023). HUKUM ADAT DI INDONESIA, Diakses pada 20 Desember 2024 dari http://jdih.baritoutarakab.go.id/berita/baca/hukum-adat-di-inoonesia#:~:text=Di%20Indonesia%2C%20hukum%20adat%20memiliki,Tahun%201945%20(UUD%201945).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun