Mohon tunggu...
M Agung Andani
M Agung Andani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Andalas

Hobi saya adalah mendengar musik dan menulis. Terkadang membuat sebuah lirik untuk saya buatkan lagu.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kebudayaan Minangkabau Sebagai Ide/Gagasan Dalam Bentuk Undang-Undang dan Hukum

20 Desember 2024   19:00 Diperbarui: 20 Desember 2024   18:34 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Undang-undang ini merupakan bagian dari undang-undang dua puluh, yang mencantumkan dua belas pasal. Pasal ini menjadi alasan untuk menangkap dan menghukum seseorang. Undang-undang Dua Belas terbagi menjadi dua bagian, yang masing-masingnya mempunyai 6 pasal. Bagian pertama disebut dengan tuduh. Yakni pasal-pasal yang dapat menjadikan seseorang tertuduh dalam melakukan suatu kejahatan.

1.Tatumbang Taciak (tertumbang terciak), yaitu tersangka tidak dapat menyangkal dari tuduhannya.

2.Tatando Tabukti (Tertanda Terbukti), yaitu terbuktinya barang-barang milik tersangka di tempat kejahatan yang ia lakukan.

3.Tercancang Tarageh (Tercencang Teregas), yaitu adanya bukti bekas dari benda milik tersangka di tempat kejahatan.

4.Taikek Takabek (Terikat Terkebat), yaitu Tersangka terpergok di tempat kejahatan.

5.Talala Takaja (Terlatar Terkejar), yaitu tersangka ditangkap di tempat persembunyian setelah dikejar.

6.Tahambek Tapukua (Terhambat Terpukul), yaitu tersangka dapat ditangkap setelah dipukul massa setelah pengepungan.

Bagian kedua dari undang-undang dua belas dinamakan Cemo (Cemar). Keenam pasal ini lebih ke prasangka terhadap seseorang yang melakukan suatu kejahatan. Sehingga ada suatu alasan untuk menangkap atau memeriksanya, enam bagian tersebut adalah :

1.Basuriah Bak Sipasin, Bajajak Bak Bakiak (Bersurih bagai Sipasin, berjejak bagi berkik), yaitu ditemukan jejak seseorang di tanah yang menuju ke tersangka.

2.Enggang Lalu, Ata Jatuh (enggang lewat, atal jatuh), yaitu ketika kejadian, seseorang terlihat berada di tempat kejadian.

3.Kacondongan Mato Urang Banyak (Kecenderungan Mata Orang Banyak), yaitu seseorang telah menarik perhatian banyak orang karena hidupnya yang berubah tanpa ada sebab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun