Undang-undang ini merupakan bagian dari undang-undang dua puluh, yang mencantumkan dua belas pasal. Pasal ini menjadi alasan untuk menangkap dan menghukum seseorang. Undang-undang Dua Belas terbagi menjadi dua bagian, yang masing-masingnya mempunyai 6 pasal. Bagian pertama disebut dengan tuduh. Yakni pasal-pasal yang dapat menjadikan seseorang tertuduh dalam melakukan suatu kejahatan.
1.Tatumbang Taciak (tertumbang terciak), yaitu tersangka tidak dapat menyangkal dari tuduhannya.
2.Tatando Tabukti (Tertanda Terbukti), yaitu terbuktinya barang-barang milik tersangka di tempat kejahatan yang ia lakukan.
3.Tercancang Tarageh (Tercencang Teregas), yaitu adanya bukti bekas dari benda milik tersangka di tempat kejahatan.
4.Taikek Takabek (Terikat Terkebat), yaitu Tersangka terpergok di tempat kejahatan.
5.Talala Takaja (Terlatar Terkejar), yaitu tersangka ditangkap di tempat persembunyian setelah dikejar.
6.Tahambek Tapukua (Terhambat Terpukul), yaitu tersangka dapat ditangkap setelah dipukul massa setelah pengepungan.
Bagian kedua dari undang-undang dua belas dinamakan Cemo (Cemar). Keenam pasal ini lebih ke prasangka terhadap seseorang yang melakukan suatu kejahatan. Sehingga ada suatu alasan untuk menangkap atau memeriksanya, enam bagian tersebut adalah :
1.Basuriah Bak Sipasin, Bajajak Bak Bakiak (Bersurih bagai Sipasin, berjejak bagi berkik), yaitu ditemukan jejak seseorang di tanah yang menuju ke tersangka.
2.Enggang Lalu, Ata Jatuh (enggang lewat, atal jatuh), yaitu ketika kejadian, seseorang terlihat berada di tempat kejadian.
3.Kacondongan Mato Urang Banyak (Kecenderungan Mata Orang Banyak), yaitu seseorang telah menarik perhatian banyak orang karena hidupnya yang berubah tanpa ada sebab.