Mohon tunggu...
M Agung Andani
M Agung Andani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Andalas

Hobi saya adalah mendengar musik dan menulis. Terkadang membuat sebuah lirik untuk saya buatkan lagu.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kebudayaan Minangkabau Sebagai Ide/Gagasan Dalam Bentuk Undang-Undang dan Hukum

20 Desember 2024   19:00 Diperbarui: 20 Desember 2024   18:34 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

2.Undang-undang nan Empat

Dalam undang-undang Minangkabau terbagi dalam empat pokok undang-undang yang mengatur segala kehidupan pemerintahan dan kehidupan masyarakat. Keempat pokok tersebut dapat dipahami dengan mudah karena kesederhanaannya. Undang-undang nan empat tersebut ialah:

A. Undang-undang Nagari

Bisa dikatakan sebagai undang-undang yang mengatur tata negara yang ruang lingkupnya sebatas lingkungan nagari berstatus otonom. Dalam undang-undang ini mengandung delapan pasal, yaitu adalah babalai bamusajik (mempunyai Balairung), Basuku Banagari ( setiap nagari mempunyai minimal 4 suku), Bakorong Bakampuang ( setiap nagari mempunyai wilayah pendiaman ), Bahuna Babendang ( keamanan dari gangguan), Balabuah Batapian ( mengatur perhubungan dan lalu lintas perdagangan), Basawah Baladang ( mengatur sistem usaha pertanian), Bahalaman Bapemedanan ( mengatur rukun tetangga), dan Bapandam Bapusaro ( mengatur segala masalah kematian).

B. Undang-undang Isi Nagari

Undang-undang yang berisi tentang ajaran hidup, yang melingkupi pandangan hidup atau falsafah, etik, dan moral yang didukung dalam suatu motivasi yang kukuh, sehingga mempunyai kebanggaan "nasional"nya sendiri. Apabila undang-undang Nagari lebih menekankan ketentuan mengenai hubungan antar manusia sebagai warga di dalam nagari. Maka, undang-undang isi nagari menekankan hubungan manusia dengan manusia, secara langsung atau tidak langsung.

C. Undang-undang Luhak dan Rantau

Undang-undang ini mengatur sistem pemerintahan dalam dua wilayah yang berbeda di Minangkabau pada zaman kerajaan masih berdiri. Wilayah yang satu dinamakan Luhak dan yang lainnya disebut Rantau. Batas dari kedua wilayah tersebut tidak dijelaskan di dalam Tambo. Akan tetapi, hal itu dapat kita lihat pada sisa-sisa sistem pemerintahan yang membentuk ragam kebudayaan yang masih hidup. Kekuasaan yang silih berganti di wilayah itu menyebabkan kebudayaan yang dipakai penduduknya menjadi beraneka ragam dengan berbagai perbedaan yang cukup kentara, misalnya seperti sistem pemerintahan, sistem sosial seperti perkawinan, dan lainnya yang berhubungan yang sama.

D. Undang-undang dua puluh

Merupakan undang-undang yang mengatur persoalan hukum pidana. Terbagi dalam dua bagian, yaitu pertama undang-undang delapan dan yang kedua Undang-undang dua belas.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun