Suatu suku bangsa yang terbangun lalu mempunyai pemerintahannya sendiri, tentu harus memiliki sebuah undang-undang hukum untuk bisa mengatur rakyat di dalamnya, baik secara tertulis maupun tidak dalam tertulis. Contohnya adalah suku bangsa Minangkabau, yang masih setia dalam menjalani undang-undang adat istiadat nenek moyangnya. Dan pada kali ini, saya ingin memberikan beberapa undang-undang dan hukum adat istiadat yang berada di suku bangsa Minangkabau.
1. Adat
Merupakan kebudayaan secara utuh yang dapat berubah, namun ada adat yang tidak dapat berubah. Oleh karena itu, mereka membagi empat kategori dalam adat, yaitu:
A. Adat yang sebenarnya adat
Bermaksud bahwa ini merupakan adat yang asli, yang tidak berubah, yang tak lapuk oleh hujan yang tak lekang oleh panas. Kalau dipaksa dengan keras untuk mengubahnya,ia dicabut tidak mati, dipindahkan tidak layu.
B. Adat istiadat
Bermaksud bahwa kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat umum atau setempat, seperti acara yang bersifat seremoni atau tingkah laku pergaulan yang bila dilakukan akan dianggap baik dan bila tidak dilakukan tidak apa-apa.
C. Adat yang dipadatkan
Bermaksud bahwa apa yang dinamakan sebagai undang-undang dan hukum yang berlaku. Seperti yang didapati pada undang-undang nan dua puluh.
D. Adat yang teramat
Bermaksud bahwa peraturan yang dilahirkan oleh mufakat atau konsensus masyarakat yang memakainya.