Mohon tunggu...
M Agung Andani
M Agung Andani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Andalas

Hobi saya adalah mendengar musik dan menulis. Terkadang membuat sebuah lirik untuk saya buatkan lagu.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kebudayaan Minangkabau Sebagai Ide/Gagasan Dalam Bentuk Undang-Undang dan Hukum

20 Desember 2024   19:00 Diperbarui: 20 Desember 2024   18:34 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Suatu suku bangsa yang terbangun lalu mempunyai pemerintahannya sendiri, tentu harus memiliki sebuah undang-undang hukum untuk bisa mengatur rakyat di dalamnya, baik secara tertulis maupun tidak dalam tertulis. Contohnya adalah suku bangsa Minangkabau, yang masih setia dalam menjalani undang-undang adat istiadat nenek moyangnya. Dan pada kali ini, saya ingin memberikan beberapa undang-undang dan hukum adat istiadat yang berada di suku bangsa Minangkabau.

1. Adat

Merupakan kebudayaan secara utuh yang dapat berubah, namun ada adat yang tidak dapat berubah. Oleh karena itu, mereka membagi empat kategori dalam adat, yaitu:

A. Adat yang sebenarnya adat

Bermaksud bahwa ini merupakan adat yang asli, yang tidak berubah, yang tak lapuk oleh hujan yang tak lekang oleh panas. Kalau dipaksa dengan keras untuk mengubahnya,ia dicabut tidak mati, dipindahkan tidak layu.

B. Adat istiadat

Bermaksud bahwa kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat umum atau setempat, seperti acara yang bersifat seremoni atau tingkah laku pergaulan yang bila dilakukan akan dianggap baik dan bila tidak dilakukan tidak apa-apa.

C. Adat yang dipadatkan

Bermaksud bahwa apa yang dinamakan sebagai undang-undang dan hukum yang berlaku. Seperti yang didapati pada undang-undang nan dua puluh.

D. Adat yang teramat

Bermaksud bahwa peraturan yang dilahirkan oleh mufakat atau konsensus masyarakat yang memakainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun