Mohon tunggu...
MuhammadAgilAlmuhajir
MuhammadAgilAlmuhajir Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Al Azhar University

إذا صدق العزم وضح السبيل

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

BID'AH

3 April 2020   05:42 Diperbarui: 8 April 2020   20:00 6220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Attarku:perkara yang ditinggalkan /tidak dilakukan rasulullah saw,berarti mengandung makna haram". Baca dan fikiran baik-baik!


Oleh sebab itu banyak sekali perbuatan-perbuatan yang tidak dilakukan rasulullah saw, tapi dilakukan sahabat, dan rasulullah saw tidak melarangnya, bahkan memujinya.

 Berikut contohnya:


RASULULLAH SAW MEMBENARKAN PERBUATAN SAHABAT, PADAHAL RASULULLAH SAW TIDAK PERNAH MELAKUKANNYA.
Bacaan iftitah dibuat -buat oleh sahabat
"dari ibnu umur berkata" ketika kami shalat bersama rasulullah saw, seorang laki-laki dari suatu kaum mengucapkan: "rasulullah saw bertanya"siapakah yang mengucapkan kalimat anu dan anu? Laki-laki itu menjawab." saya wahai rasulullah saw". Rasulullah saw berkata,"saya kagum dengan bacaan itu pintu-pintu langit dibukakan karna doa itu".Abdullah bin umur berkata: "aku tidak pernah meninggalkan doa itu sejak aku mendengar rasulullah saw mengatakannya"(HR muslim).

Kesimpulan: yang menjadi standar bukanlah perbuatan itu pernah dilakukan rasulullah saw atau tidak pernah dilakukan rasulullah saw. Tapi yang dijadikan sebagai dasar adalah bahwa perbuatan itu tidak bertentangan dengan dasar-dasar syariat islam.jika bertentangan, maka Bid'ah Dhalalah. Jika sesuai sunah. Maka Bid'ah hasanah.

Grant mufti mesir  syekh Ali jumah menanggapi tentang hal Bid'ah


1. Imam alizzu bin abdissalam: Bid'ah terbagi menjadi lima: Bid'ah wajib,mandub,makruh,mubah,haram
Semua Bid'ah tersebut yang sesuai dengan qaidah_qaidah syariat islam.


#jikalau  masuk kekaidah mandub maka menjadi Bid'ah mandub
# jikalau masuk kekaidah wajib maka menjadi bid'ah wajib
# jikalau masuk kekaidah makruh maka menjadi bid'ah makruh
# jikalau masuk kekaidah mubah maka menjadi Bid'ah mubah
#jikalau masuk kekaidah haram maka menjadi Bid'ah haram.


Imam Annawawi menegaskan bahwa segala sesuatu yang belum ada dizaman rasulullah saw disebut Bid'ah akan tetapi ia menjadi bid'ah hasanah.

Sebenarnya polemik "Bid'ah" ini sudah tidak asing didengar bagi kaum muslimin dan muslimat semoga pengetahuan ini sebagai pengingat kembali untuk kaum muslimin dan muslimat sebagai perisai dan tameng ketika melihat peristiwa-peristiwa tersebut secara langsung maupun tidaklangsung  yang sama halnya yang diatas.
Dan menjadikan umat muslim tidak sembarang mengclaim/menjastifikasi (seenak-enak) mengeluarkan kata-kata dari lisan yang tanpa dilandasi dengan ilmu pengetahuan khususnya dibidang agama islam. Karena islam mengajarkan untuk wasati (dipertengahan) tidak berat kekanan dan tidak berat kekiri berarti (seimbang)dan toleransi yang kuat terhadap pendapat -pendapat yang berbeda baik dari segi ibadah maupun adat. Karena mereka  memiliki landasan (dasar-dasar sesuatu)untuk bisa melakukan hal -hal yang dikerjakannya.      

                              Daftar pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun