Yang selalu dijadikan dalil mendukung argumen ini adalah kaedah:( Attarku yaqtadhi attahrim) " perkara yang ditinggalkan /tidak dilakukan rasulullah saw,berarti mengandung makna haram".
Tidak ada satupun kitab ushul fiqh maupun kitab fiqh memuat kaedah seperti ini.kaedah ini hanya buatan sebagian orang saja. Untuk menguji kekuatan kaedah ini mari kita lihat beberapa contoh dari hadist-hadist yang menyebutkan bahwa rasulullah saw tidak melakukan sesuatu perbuatan, namun tidak selamanya karna perbuatan itu haram,tapi karena beberapa sebab.
1.(karena kebiasaan.)
Contoh: Dari khaliq bin walid ia berkata: " rasulullah saw diberi Dhab (biawak Arab) yang ditanggung untuk dimakan.lalu dikatakan kepada rasulullah saw," ini adalah Dhab", rasulullah saw menahan tangannya.khalid bertanya,Apakah Dhab haram??
Rasulullah saw menjawab,:tidak,tapi karna Dhab tidak ada dinegri kaumku. Maka aku merasa tidak suka ". Khalid memakan Dhab itu, sedangkan rasulullah saw melihatnya(HR Albukhari dan muslim).
Apakah karena rasulullah saw tidak memakannya maka Dhab menjadi Haram!? Dhab tidak haram. Rasulullah saw tidak memakannya karna makan Dhab bukan kebiasaan dinegri tempat tinggal rasulullah saw.
2.(khawatir akan memberatkan umatnya)
Contoh: Dari aisyah, sesungguhnya rasulullah saw shalat dimasjid pada suatu malam, lalu banyak orang ikut shalat bersama beliau.pada malam berikutnya orang banyak mengikuti beliau. Kemudian mereka pada berkumpul pada malam ketiga atau malam keempat, rasulullah saw tidak keluar rumah.pada waktu paginya, rasulullah saw berkata: "aku telah melihat apa yang kalian lakukan".tidak ada yang mencegah untuk keluar rumah menemui kalian.hanya saja aku khawatir ia diwajibkan bagi kalian.itu terjadi dibulan ramadhan (HR bukhari dan Muslim)
Rasulullah saw tidak kemasjid setiap malam, apakah perbuatan ke masjid setiap malam itu haram? tentu saja tidak haram.
Mengapa rasulullah saw tidak melakukannya?!
Bukan karna perbuatan itu haram,tapi karena khawatir memberatkan umatnya islam
3. (Karena rasulullah saw lupa)
Contoh: Abdullah bin masuk,"rasulullah saw melaksanakan shalat, Ibrahim berkata :saya tidak mengetahui apakah rakaat lebih atau kurang. Ketika shalat telah selesai. Dikatakan kepada rasulullah saw,apakah telah terjadi sesuatu dalam shalat?".
Rasulullah saw kembali bertanya,"apakah itu?"
Mereka menjawab, "engkau telah melakukan anu dan anu"
Kemudian rasulullah saw menekuk kedua kakinya dan kembali menghadap kiblat, beliau sujud dua kali.kemudian salam.ketika rasulullah saw menghadapkan wajahnya kepada kami, ia berkata;"jika terjadi sesuatu dalam shalat, pastilah aku beritahukan kepada kamu.tapi aku hanyalah manusia biasa, sama seperti kamu.aku juga lupa,sama seperti kamu. Jika aku terlupa, maka ingatkanlah aku"(HR bukhari dan Muslim).
Rasulullah saw tidak melakukan, bukan karena haram. Tapi karena beliau lupa.
Komentar alhafizd ibnu hajar alasqolani terhadap hadist ini
"disebutkan oleh imam albazzar dalam kitabnya ia berkata"sanadnya shahih". Dinyatakan sohih oleh imam alhakim.
Ini menunjukan bahwa yang tidak disebut allah swt dan tidak dilakukan rasulullah saw bukan berarti mengandung makna haram, tapi mengandung makna boleh, hingga ada dalil lain yang mengharamkannya.dengan demikian, maka batalah kaedah: