" BID'AH adalah semua perbuatan yang dilakukan tidak pernah ada contoh sebelumnya ".
# pendapat alhafizd ibnu hajar alasqolani
"BID'AH adalah segala sesuatu yang dibuat-buat tanpa ada contoh sebelumnya baik itu terpuji maupun tercela.
Semuanya sepakat bahwa bid'ah ada perkara yang dibuat-buat tanpa ada contoh sebelumnya tidak diucapkan atau dilakukan rasulullah saw.
Bid'ah tidak bisa dibagi benarkah?
Seperti yang disebutkan para ulama diatas semua sepakat bahwa BID'AH adalah apa saja yang tidak ada dizaman rasulullah saw,jika demikian maka motor adalah BID'AH maka kita mesti naik onta. Tentu orang yang tidak setuju akan mengatakan" motor itu bukan ibadah yang dimaksudkan BID'AH itu adalah masalah ibadah"
Dengan memberikan jawaban itu, sebenarnya ia sedang membagi BIDAH kepada dua: BID'AH urusan dunia dan BIDAH urusan ibadah, BID'AH urusan dunia boleh,BID'AH dalam urusan ibadah tidak boleh.
Klau BID'AH bisa dibagi menjadi dua ;bid'ah urusan dunia dan bid'ah urusan ibadah,mengapa bidah tidak bisa dibagi kepada bid'ah terpuji dan bidah tercela?!.
Oleh sebab itu para ulama membagi Bid'ah menjadi dua bahkan ada yang membaginya menjadi lima. Berikut pendapat para ulama,sebagiannya berasal dari kalangan salaf(tiga abad pertama hijrah)
A.pembagian bid'ah Menurut imam syafi'i (150-204)
Imam syafii berkata: Bid'ah itu terbagi menjadi dua: Bid'ah mahmudah (terpuji) dan Bid'ah mazmumah(tercela)
Jika sesuai dengan sunnah,maka itu Bid'ah mahmudah
Jika bertentangan dengan sunnah maka itu Bid'ah mazmumah
Kriteria pembagian Bid'ah mahmudah dan Bid'ah mazmumah yaitu perkara yang dibuat-buat, bertentangan dengan AlQuran,sunnah,atsar, atau ijma maka itu disebut dengan Bid'ah dolalah (sesat) dan perkara yang dibuat-buat dari kebaikan tidak bertentangan dengan AlQuran, sunnah,Atsar,dan ijma,maka itu Bid'ah ghoiru mazmumah(Bid'ah selain tercela).
B.pembagian Bid'ah Menurut Al hafidz ibnu hajar alasqolani
terbagi menjadi dua dengan istilah berbeda
# Bid'ah hasanah, Bid'ah mustaqbahah,Bid'ah mudah
Berdasarkan penelitian,jika Bid'ah itu tergolong dalam perkara yang dianggap baik menurut syariat islam,maka itu disebut Bid'ah hasanah
Jika tergolong dalam sesuatu yang dianggap buruk menurut syariat islam maka itu disebut Bid'ah mustaqbahah (Bid'ah buruk) Jika tidak termasuk dalam kedua kelompok ini maka termasuk mubah
# Bid'ah hasanah,Bid'ah Dhalalah, Bid'ah mubah
Jika perbuatannya itu sesuai dengan sunnah maka itu adalah Bid'ah hasanah dan jika bertentangan dengan sunnah maka Bid'ah Dhalalah itulah yang dimaksudkan oleh sebab itu Bid'ah dikecam. Jika Bid'ah tidak sesuai dengan sunnah dan tidakpula bertentangan dengan sunnah maka hukum asalnya adalah mubah.
C.pembagian Bid'ah Menurut imam an nawawi
Hadis yang berbunyi