Mohon tunggu...
M Arfah
M Arfah Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Sekali layar terkembang, pantang biduk surut ke pantai

Selanjutnya

Tutup

Politik

Usulan Penting untuk RUU Perpajakan Indonesia Baru

19 Desember 2015   12:03 Diperbarui: 10 Agustus 2016   23:00 868
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Harapannya adalah dengan dimasukkannya pasal ini ke dalam UU perpajakan baru, maka kepedulian kita akan pajak bisa meningkat bukan hanya dari sisi masyarakat tetapi juga dari sisi internal pemerintahan itu sendiri melalui berbagai kementerian dan lembaga negara lainnya karena akan menjadi amanat UU.

UU perpajakan baru ini mungkin akan “sedikit memaksa” kementerian dan lembaga negara lainnya untuk bekerja sama menyebarluaskan manfaat dan hasil pajak agar masyarakat merasa “sedikit tidak terpaksa” untuk membayar pajaknya. “Pajak dari kita dan akan kembali ke kita sendiri bukan!!!”.

 Agar lebih jelas berikut contoh pasalnya:

 

Pasal X

PENYEBARLUASAN HASIL PAJAK

 

Setiap belanja negara yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah Pusat, Daerah dan Lembaga Negara yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik harus disertai dengan pengumuman yang menyatakan bahwa belanja tersebut merupakan hasil pajak dan dibiayai dari pajak.

 

Pasal XI

Jenis-jenis  belanja negara yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal X diatur selanjutnya dengan Peraturan Pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun